Kumpulan Informasi Hukum

Syarat Mengadakan Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai syarat syarat mengadakan hak gadai dalam hukum jaminan.


Hak gadai itu diadakan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang berbeda-beda menurut jenis barangnya. Adapun syarat syarat mengadakan hak gadai akan dijelaskan secara terperici di bawah ini.

1. Gadai Benda Bergerak Yang Berwujud dan Surat-Surat Yang Aan Tonder

Jika yang digadaikan itu merupakan benda bergerak yang berwujud dan surat-surat yang aan toonder, maka syarat-syaratnya antara lain :
(a) Harus terdapat perjanjian untuk memberikan hak gadai ini (pand overeenkomst). Perjanjian itu bentuknya di dalam KUH Perdata tidak diisyaratkan apa-apa, oleh karena itu bentuk penjanjian itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu. Artinya, perjanjian bisa diadakan secara tertulis maupun tidak tertulis (secara lisan saja); dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akta notaris, bisa juga dengan kata di bawah tangan.
(b) Barang yang digadaikan tersebut harus dilepaskan di luar kekuasaan dari si pemberi gadai (inbezitstelling). Pada setiap perjanjian gadai, maka barang yang digadaikan harus berada di dalam kekuasaan si pemegang gadai. Bahkan menurut ketentuan KUH Perdata, bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada di dalam kekuasaan si pemberi gadai.


2. Gadai Berwujud Surat Piutang Atas Nama (Op Naam)

Gadai yang berwujud surat piutang atas nama ini memiliki syarat-syarat, antara lain : (1) harus terdapat perjanjian; dan (2) harus ada pemberitahuan kepada debitur dari piutang yang digadaikan tersebut. Dengan diberitahukan kepada debitur dari piutang tersebut, berarti bahwa hak untuk mendapatkan penagihan dari piutang tersebut, lalu ditarik dari kekuasaan si pemberi gadai dan dari saat itu si debitur lalu berkewajiban untuk membayar hutangnya kepada si pemegang gadai.


3. Gadai Berwujud Surat Piutang Atas Tunjuk (Aan Order)

Gadai yang berwujud surat piutang atas tunjuk ini memiliki persyaratan yang antara lain : (1) harus terdapat perjanjian gadai; dan (2) harus memiliki endossemen dan kemudian surat piutang tersebut harus diserahkan.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai syarat syarat mengadakan hak gadai dalam hukum jaminan, semoga tulisan tabir hukum mengenai syarat syarat mengadakan hak gadai dalam hukum jaminan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Syarat Syarat Mengadakan Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan
Gambar Syarat Mengadakan Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan