Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hukum perikatan menurut para ahli.


Menurut Salim HS, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

Pengertian Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.

Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa Pengertian Hukum Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.

Menurut Hofmann, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, Hukum Perikatan diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan; yang di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Adapun Pengertian Hukum Perikatan dalam Hukum Islam, yaitu 'aqdun dan akad. Akad sendiri memiliki beberapa pengertian. Menurut Pendapat Para Ulama Ahli Fih, Akad adalah sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara 2 (dua) macam kehendak, baik dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan atau kepastian pada dua sisinya.

Dalam setiap perikatan akan timbul hak dan kewajiban pada dua sisi. Maksudnya disini yaitu pada satu pihak ada hak untuk menuntut sesuatu dan di pihak lain menjadi kewajiban untuk memenuhinya. Sesuatu itu yatu prestasi yang merupakan hubungan hukum yang jika tidak dipenuhi secara sukarela dapat dipaksakan bahkan melalui hakim.

Perikatan ini merupakan suatu hubungan, suatu akad ini dapat timbul karena perjanjian, yaitu dua pihak saling mengemukakan janjinya mengenai prestasi. Contohnya : jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Tidak semua akad (perikatan) dilakukan oleh dua pihak dan mengikat keduanya, sekalipun hanya timbul dari satu pihak yang berkemauan, termasuk juga sebagai akad. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Jassas ulama dari Mazhab Hanafi, bahwa akad yaitu apa yang diikatkan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan oleh dirinya sendiri atau orang lain dikarenakan berlakunya suatu ketetapan padanya.

Jika tiap hak dan tuntutannya timbul dari dua sisi telah dianggap sebagai hubungan hukum karena akad (perikatan), maka demikian juga yang timbul meskipun hanya dari satu sisi (pihak yang berkemauan), karena yang demikian tersebut memiliki efek menentukan (membuat ketentuan yang harus berlaku). Contohnya : melepas perwakilan, memerdekakan budak dan sumpah.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hukum perikatan menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hukum perikatan menurut para ahli dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli
Gambar Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli