Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak gadai dalam hukum jaminan.


Menurut UU, Pengertian Hak Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjaminkan suatu barang dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya; pengecualian pada biaya-biaya untuk melelang barang itu dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliharan benda tersebut, biaya-biaya yang maha harus didahulukan.

Berdasarkan pengertian gadai yang diutarakan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara Gadai dengan Previlege, yaitu :
(1) Gadai adanya karena pperjanjian sedangkan privilegie timbul akibat diberikannya oleh UU.
(2) Ketentuan UU mengenai privilegie itu dikaitkan pada hubungan hukum tertentu, sedangkan pada gadai para pihak bebas untuk menjamin dengan gadai terhadap piutang apapun juga.
(3) Gadai itu lebih didahulukan dibandingkan dengan privilegie, kecuali di dalam hal-hal di mana UU menentukan sebaliknya.



SIFAT GADAI

Gadai merupakan hak kebendaan, maka memiliki sifat-sifat daripada hak kebendaan yaitu : (1) selalu didahulukan di dalam pemenuhan (droit de suit); (2) yang terjadi lebih dahulu didahulukan di dalam pemenuhan (droit de preference, asas prioriteit); (3) dapat dipindahkan; dan (4) memiliki kedudukan preferensi yaitu didahulukan di dalam pemenuhan melebihi kreditor-kreditor lainnya (dalam Pasal 113 KUH Perdata).

Di samping itu, jika dilawankan dengan hak kebendaan lainnya, gadai ini memiliki sifat-sifat yang antara lain :
(1) bersifat accesoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman utang dan dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si berhutang itu lalai membayar kembali hutangnya.
(2) merupakan hak yang bersifat memberikan jaminan sampai menjamin pembayaran kembali dari uang pinjaman tersebut.
(3) Hak menguasai barang tidak meliputi hak untuk memakai, menikmati dan memungut hasil barang yang dipakai sebagai jaminan, lainnya halny dengan hak memungut hasil, hak pakai dan mendiami dan lain sebagainya.
(4) tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti bahwa sebagian hak gadai itu tidak menjadi terhapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang, gadai tetap meletak atas seluruh bendanya.


Pada dasarnya yang dapat digadaikan tersebut adalah semua barang bergerak, yang meliputi : (1) benda bergerak yang berwujud; dan (2) benda bergerak yang tidak berwujud, yaitu yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, antara lain yang berwujud surat-surat piutang aan toonder (kepada si pembawa), aan order (atas petunjuk), dan op naam (atas nama).

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak gadai dalam hukum jaminan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak gadai dalam hukum jaminan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan
Gambar Pengertian Hak Gadai Dalam Hukum Jaminan