Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai sumber sumber hukum perdata di Indonesia.
Sumber Hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan (norma) yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan mengenai pelanggaran aturan dapat mengakibatkan sanksi yang nyata dan tegas. Dalam ilmu hukum, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu : (1) sumber pengenalan hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat ditemukannya hukum tersebut; (2) sumber asal nilai-nilai yang dapat menyebabkan timbul atau lahirnya aturan (norma) hukum, yaitu sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar aturan hukum.
Sumber Sumber Hukum Perdata ini meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat yang di mana materi hukum itu diambil. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidik asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membatu pembentukan hukum, contohnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi ekonomi, tradisi (pandangan mengenai keagamaan dan kesusilaan), penelitian ilmiah, keadaan geografis dan perundangan internasional. Sedangkan Sumber Hukum Formil ialah tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk (cara) yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, contohnya UU, yurisprudensi, perjanjian antara negara dan kebiasaan. Menurut Utrecht, selama belum memiliki bentuknya, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum di dalam masyarakat (baru merupakan cita-cita hukum), oleh karena itu belum memiliki kekuatan yang mengikat.
Vollmar membagi Sumber Hukum Perdata menjadi 2 (dua), yaitu : (1) sumber hukum perdata tertulis, yaitu KUH Perdata (BW), Traktat dan Yurispridensi; dan (2) sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.
Secara khusus yang menjadi Sumber Hukum Perdata Indonesia tertulis, antara lain :
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yang merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia dengan Stb. 1847 No. 23, pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri atas 36 Pasal.
2. KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan-ketentuan mengenai hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan pada tahun 1848.
3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), diatur di dalam Stb. 1847 No. 23 meliputi dua buku, yaitu buku 1 mengenai dagang secara umum dan buku 2 mengenai hak-hak dan kewajiban yang timbul di dalam pelayaran. Yang terdiri atas 754 pasal.
4. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria.
5. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan.
6. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
7. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fiducia.
8. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai sumber sumber hukum perdata di Indonesia, semoga tulisan tabir hukum mengenai sumber sumber hukum perdata di Indonesia dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Artikel Sumber Sumber Hukum Perdata di Indonesia |