Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi sumber hukum materiil dan definisi sumber hukum formil.
Pada hakikatnya, sumber hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan (kaidah hukum) yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, kondisi sosial ekonomi masyarakat, pendapat umum (public opinion), tradisi, agama, hasil penelitian ilmiah, moral, perkembangan geografis, perkembangan internasional dan politik hukum
Sumber hukum materiil ini merupkan faktor penentu materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga ikut serta di dalam menentukan isi dari hukum yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk memahami secara mendalam mengenai sumber hukum materiil ini, harus ditinjau dari beberapa aspek cabang ilmu hukum, contohnya dari sudut pandang sosiologi hukum, psikologi, sejarah, agama dan pemerintahan.
Faktor idiil yang menentukan isi dari hukum ini ialah patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk UU. Faktor kemasyarakatan merupakan suatu faktor yang betul-betul hidup di dalamnya, yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Sumber Hukum Formil
Pengertian Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum.
Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki makna komprehensip, antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya.
Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.
Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin dan hukum agama. Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sumber hukum materiil dan definisi sumber hukum formil, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi sumber hukum materiil dan definisi sumber hukum formil dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.