Kumpulan Informasi Hukum

Macam Macam Badan Hukum

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai macam macam badan hukum.


Dalam Pasal 1653 BW, Macam Macam Badan hukum dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah (kekuasaan umum), contohnya pemerintah daerah (pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank yang didirikan oleh negara dan lain sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (kekuasaan umum), contohnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan lain sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud yang tertentu, tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, contohnya : perseroan terbatas, perkapalan, perkumpulan asuransi dan lain sebagainya.


Macam Macam Badan Hukum dilihat dari Sifatnya (wujudnya), maka dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu korporasi dan yayasan (stiching). Adapun pembahasan mengenai korporasi dan yayasan dibahas sebagai berikut.
1. Pengertian Korporasi adalah gabungan dari orang-orang yang di dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri. Korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari kewajiban para anggotanya. Contohnya : PT (Perseroan Terbatas), perkapalan, perkumpulan asuransi, koperasi dan lain sebagainya.
2. Dalam korporasi, para anggotanya bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan di dalam yayasan, yang memegang kekuasaan tertinggi ialah pengurusnya.
3. Dalam korporasi, yang menentukan maksud dan tujuannya itu adalah para anggotanya; sedangkan di dalam yayasan yang menentukan maksud dan tujuannya itu ialah orang-orang yang mendirikan, yang selanjutnya berada di luar badan tersebut.
4. Pada korporasi titik berat pada kekuasaan dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik beratnya pada suatu kejayaan yang ditujukan untuk mencapai suatu maksud yang tertentu.


Macam Macam Badan Hukum berdasarkan Bentuknya terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Di Indonesia kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat, maka dapat dipergunakan 2 (dua) cara yaitu :
1. Badan Hukum berdasarkan terjadinya, yaitu badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik didirikan oleh pemerintah (negara).
2. Badan Hukum berdasarkan lapangan kerjanya, yaitu apakah lapangan pekerjaannya itu ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik. Jika lapangan pekerjaannya dipergunakan untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk di dalam badan hukum privat.


Badan hukum publik ini contohnya : negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah provinsi, kabupaten atau kota), bank-bank negara, majelis-majelis, lembaga-lembaga dan sebagainya. Sedangakan pada badan hukum privat (keperdataan) ini contohnya : PT (Perseroan Terbatas), yayasan, koperasi dan lain sebagainya.

Macam Macam Badan Hukum dapat juga dilihat dari Peraturan yang mengaturnya, yaitu suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut yang meliputi :
1. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata BW (badan hukum perdata Eropa), contohnya : PT (perseroan terbatas) atau firma menurut KUH Dagang, Zedelijk Lichaan menurut pasal 1852 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata dan CV menurut Stb. 1933 No. 108.
2. Badan hukum di dalam lapangan hukum perdata adat (badan hukum bumi putera), contohnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No. 570, dan koperasi Indonesia menurut Stb. 1927 No. 1.
3. Badan hukum di dalam lapangan hukum islam, contohnya : bank syariah, badan amil zakat, shadaqoh, infaq dan lain sebagainya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai macam macam badan hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai macam macam badan hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Macam Macam Badan Hukum
Gambar Artikel Macam Macam Badan Hukum