Kumpulan Informasi Hukum

Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai Dalam Hukum Jaminan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai hak dan kewajiban pemegang gadai dalam hukum jaminan, serta hapusnya gadai.


1. Hak Pemegang Gadai

Selama gadai tersebut berlangsung, si pemegang gadai memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi. Adapun hak-hak pemegang gadai yang harus dipenuhi tersebut, antara lain :
(a) si pemegang gadai di dalam hal ini si pemberi gadai (debitur) melakukan wan prestasi, maka setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu lampau (daluarsa), maka si pemegang gadai tersebut berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachtige verkoop).
(b) si pemegang gadai ini berhak untuk mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan guna keselamatan barangnya.
(c) si pemegang gadai memiliki hak untuk menahan barang tersebut (hak retentie). Hal itu terjadi jika setelah adanya perjanjian gadai tersebut kemudian timbul perjanjian hutang yang kedua, yang terjadi antara para pihak dan hutang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran hutang yang pertama; maka di dalam keadaan yang demikian tersebut, si pemegang gadai berwenang untuk menahan benda tersebut sampai kedua macam hutang itu dilunasi.


2. Kewajiban Pemegang Gadai

Tidak hanya hak yang dimiliki oleh pemegang gadai, terdapat juga beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh si pemegang gadai. Adapun kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi oleh si pemegang gadai, antara lain : (1) bertanggung jawab atas hilangnya atau menurunnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaiannya; (2) tidak boleh mempergunakan barang-barang yang digadaikan tersebut untuk kepentingannya sendiri. Jika si pemegang gadai menyalahgunakan barang tersebut, maka barang itu dapat dimintakan kembali oleh si pemberi gadai.


3. Hapusnya Gadai

Gadai ini dapat juga terhapus karena beberapa alasannya. Adapun beberapa alasan terhapusnya gadai ini, antara lain : (1) hutang piutang tersebut sudah dibayar; dan (2) barang yang digadaikan ke luar dari kekuasaan si penerima gadai.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai hak dan kewajiban pemegang gadai dalam hukum jaminan, serta hapusnya gadai, semoga tulisan tabir hukum mengenai hak dan kewajiban pemegang gadai dalam hukum jaminan, serta hapusnya gadai dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai Dalam Hukum Jaminan
Gambar Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Dalam Hukum Jaminan