Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai klasifikasi benda dalam hukum perdata.
Menurut Sistem Hukum Perdata, Macam Macam Benda antara lain :
1. Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
2. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
3. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.
4. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
5. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan.
1. Benda Tidak Bergerak (onroerende goederen) dan Benda Bergerak (roerende goederen)
Pengertian Benda Tidak Bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan UU dinyatakan sebagai benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak ini diatur di dalam Pasal 506 sampai dengan 508 BW. Terdapat tiga golongan benda tidak bergerak, yaitu :
a. Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak yang dapat dibagi lagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
(1) tanah;
(2) segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik dan sebagainya);
(3) segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah yaitu karena tertanam dan terpaku (seperti bangunan).
b. Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak (tanah), yaitu :
(1) pada pabrik : segala macam mesin-mesin, katel-katel dan alat-alat lain yang dimasudkan supaya terus-menerus berada di tempat tersebut untuk dipergunakan di dalam menjalankan pabrik;
(2) pada suatu perkebunan : segala sesuatu yang dipergunakan sebagai rabuk bagi tanah, ikan di dalam kolam dan lain sebagainya.
(3) pada rumah kediaman : segala kacak, tulisan-tulisan dan lain-lain, serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat di makan (walet).
(4) barang-barang reruntuhan dari suatu bangunan, jika dimaksudkan untuk dipakai mendirikan lagi bangunan tersebut.
c. Benda yang menurut penetapan UU sebagai benda tidak bergerak, seperti :
(1) hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tidak bergerak (contohnya hak postal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya).
(2) kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas (WvK).
Pengertian Benda Bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan UU dinyatakan sebagai benda bergerak. Benda-benda bergerak ini diatur di dalam Pasal 509 sampai dengan 511 BW. Terdapat 2 (dua) golongan benda bergerak, yaitu :
a. benda yang menurut sifatnya bergerak di dalam arti benda itu dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain, contohnya kendaraan, alat perkakas dapur dan sebagainya.
b. benda yang menurut penetapan UU sebagai benda bergerak yaitu segala hak atas benda-benda bergerak. Contohnya hak memetik hasil dan hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut di muka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda bergerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), saham-saham dari perseroan dagang, dan hak terhadap surat-surat berharga lainnya, hak kekayaan intelektual yang meliputi hak penemuan, hak cipta, hak paten dan hak merek.
Perbedaan antara benda tidak bergerak dan benda bergerak tersebut penting artinya, yaitu karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut. Contohnya pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Mengenai hak bezit
Untuk benda bergerak terdapat ketentuan di dalam Pasal 1977 angka (1) BW yang menentukan bahwa barangsiapa yang menguasai benda bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda bergerak tersebut. Tidak demikian halnya dengan benda tidak bergerak. Barangsiapa yang menguasai benda tidak bergerak tidak bisa dianggap sebagai pemilik dari benda tidak bergerak.
b. Mengenai pembebanan (bezwaring)
Terhadap benda bergerak harus dipergunakan lembaga jaminan gadai (pand), sedangkan terhadap benda tidak bergerak harus dipergunakan lembaga jaminan hypotheek (Dalam Pasal 1150 dan 1162 BW). Khusus mengenai penyerahan hak milik atas tanah, setelah berlakunya UU Pokok Agraria (UUPA), sudah merupakan yurisprudensi tetap bahwa pemindahan hak milik terjadi pada saat dibuatnya akta jual-beli di muka PPAT, jadi bukan setelah adanya balik nama.
c. Mengenai penyerahan (levering)
Dalam Pasal 612 BW menentukan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan penyerahan benda tidak bergerak menurut Pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
d. Mengenai daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal kadaluwarsa, sebab bezit sama dengan eigendom, sedangkan benda tidak bergerak mengenai daluwarsa, seseorang dapat memperoleh hak milik karena lampaunya 20 (dua puluh) tahun (dalam hal ada alas hak yang sah) atau 30 (tiga puluh) tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan "acquisitieve verjaring".
e. Mengenai penyitaan (beslag)
Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali sesuai benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang berada di dalam kekuasaan orang lain. Revindicatior beslag tidak mungkin dilakukan terhadap benda tidak bergerak. Kemudian executoir beslag yaitu penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk membayar hutang debitur kepada kreditur barula executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tidak bergerak.
2. Benda Yang Musnah dan Benda Yang Tetap Ada
Pengertian Benda Yang Musnah adalah benda-benda yang dalam pemakaiannya baru dikatakan bermanfaat ketika benda tersebut telah musnah. Benda-benda yang dalam pemakaiannya suatu hari akan musnah, kegunaan benda-benda tersebut justru terletak pada kemusnahannya. Contohnya makanan dan minuman, jika dimakan atau diminum (artinya musnah) baru memberikan manfaat bagi kesehatan. Demikian juga kayu bakar dan arang, setalah dibakar menimbulkan api, baru memberikan manfaat untuk memasak sesuatu dan sebagainya.
Pengertian Benda Yang Tetap Ada adalah benda-benda yang di dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, akan tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya. Contohnya cangkir, sendok, piring, mobil, motor dan sebagainya.
Perbedaan antara benda yang musnah dan benda yang tetap ada juga penting, baik di dalam hukum perjanjian maupun hukum benda. Dalam hukum perjanjian, contohnya perjanjian pinjam pakai yang diatur pada Pasal 1740 sampai dengan 1769 BW dilakukan terhadap benda yang dapat musnah.
Dalam hukum benda, contohnya hak memetik hasil suatu benda yang diatur pada Pasal 756 sampai dengan 817 BW dapat dilakukan terhadap benda yang musnah dan benda yang tetap ada; sedangkan hak memakai yang diatur pada Pasal 818 sampai dengan 829 BW hanya dapat dilakukan terhadap benda yang tetap ada. Pasal 822 BW menyatakan bahwa jika hak memakai diadakan terhadap benda yang dapat musnah, maka ia harus dianggap sebagai hak memetik hasil.
Terhadap benda-benda yang sekalipun tidak musnah, akan tetapi setelah dipakai berkurang nilai harganya, maka jika terhadap benda ini dibuat suatu hak memetik hasil, menurut Pasal 765 BW si pemakai pada waktu berakhirnya hak itu, tidak harus mengembalikan benda-benda tersebut seperti di dalam keadaan semula, akan tetapi cukup di dalam wujud seperti keadaannya pada waktu berakhirnya hak itu.
3. Benda Yang Dapat Diganti dan Benda Yang Tidak Dapat Diganti
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas di dalam BW, akan tetapi perbedaan itu ada di dalam pengaturan perjanjian. Contohnya di dalam pasal yang mengatur mengenai perjanjian penitipan barang.
Menurut Pasal 1694 BW, pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natura, artinya tidak boleh diganti dengan benda lain. Oleh karena itu, maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Jika benda yang dititpkan berupa uang, maka menurut Pasal 1714 BW bahwa jumlah uang yang harus dikembalikan harus di dalam bentuk mata uang yang sama pada waktu dititipkan; baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya. Lain halnya jika uang tersebut tidak dititipkan, namun dipinjam menggantikan; maka yang menerima pinjaman hanya diwajibkan mengembalikan sejumlah uang yang sama banyaknya saja, sekalipun dengan mata uang yang berbeda daripada waktu perjanjian (pinjam-mengganti) diadakan.
4. Benda Yang Dapat Dibagi dan Benda Yang Tidak Dapat Dibagi
Pengertian Benda yang dapat dibagi adalah benda yang jika wujudnya dibagi, tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri. Contohnya : beras, gula pasir, tepung dan lain sebagainya.
Pengertian Benda yang tidak dapat dibagi ialah benda yang jika wujudnya dibagi akan mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri. Contohnya : sapi, kuda, uang dan sebagainya.
5. Benda Yang Diperdagangkan dan Benda Yang Tidak Diperdagangkan
Pengertian Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek (pokok) suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan, termasuk benda yang diperdagangkan.
Pengertian Benda yang tidak diperdagangkan ialah benda-benda yang tidak dapat dijadikan sebagai objek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan. Contohnya : benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Selain pembagian benda seperti diuraikan di atas, masih ada pembagian benda yang lain lagi; yaitu benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Benda-benda yang harus didaftarkan, diatur di dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tepisah-pisah. Contohnya peraturan mengenai pendaftaran tanah, peraturan mengenai pendaftaran kapal, peraturan mengenai pendaftaran bermotor dan sebagainya.
Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai pendaftaran beberapa macam benda tersebut, di samping untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan itu, juga mempunyai kaitan dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan, dengan mengenakan pajak, iuran dan sebagainya terhadap benda-benda yang didaftarkan tersebut.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai klasifikasi benda dalam hukum perdata, semoga tulisan tabir hukum mengenai klasifikasi benda dalam hukum perdata dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.