Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hak Kebendaan, ciri dan sifatnya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak kebendaan, ciri ciri hak kebendaan dan sifat sifat kebendaan.


Pengertian Hak Kebendaan adalah hak yang dapat memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut).

Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk kepentingannya. Oleh karena itu, diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Menurut Buku 2 KUH Perdata (Pasal 499 sampai dengan 1232) mengenai benda (van Zaken), meletakkan dasar dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara seseorang atau badan hukum dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkreht).

Dalam Buku 3 KUH Perdata (Pasal 1233 sampai dengan 1864) mengenai perikatan (van Vebertenissen), meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang (badan hukum). Hubungan ini menimbulkan hak perorangan yang bersifat relatif (nisbi).

Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan di bidang perdata berhubungan erat dengan masalah penggugatan di muka pengadilan, yang di mana gugatan harus didasarkan secara benar. Suatu gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar perjanjian (wanptrestasi), berhubung erat dengan persoalan gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh karena isi dari pada BW mendapat pengaruh besar dari hukum Romawi yang menitikberatkan pelaksanaan hukum acara menggugat di muka hakim. Hukum Romawi membedakan gugatan menjadi 2 (dua) yaitu : yang dapat diajukan setiap orang dan yang hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.

Dalam Hukum Perdata dan Perundang-Undangan membagi hak keperdataan tersebut di dalam 2 (dua) hal, yaitu hak mutlak dan hak nisbi.

1. Hak Mutlak (absolut)
Pengertian Hak Mutlak adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang. Yang termasuk di dalam hak mutlak antara lain :
a. Hak kepribadian, contohnya : hak atas namanya, hak kehormatannya, hak hidup, hak kemerdekaan dan sebagainya.
b. Hak-hak yang terletak di dalam hukum keluarga, contohnya : hak-hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri dan sebagainya.
c. Hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendaan, yaitu suatu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atau suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

2. Hak Nisbi (relatif) atau Hak Perseorangan (personlijk)
Pengertian Hak Perseorangan adalah hak yang hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang). Hak ini timbul akibat dari perjanjian, UU dan sebagainya.



Ciri Ciri Hak Kebendaan dan Sifat Sifat Hak Kebendaan

Pada dasarnya, Ciri Ciri Hak Kebendaan meliputi :
1. Merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapun juga.
2. Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti), yaitu hak itu terus mengikuti bendanya di mana juga benda itu berada.
3. Yang lebih dahulu terjadinya, tingkatannya lebih tinggi dibandingkan yang terjadi kemudian.
4. Droit de preference, yaitu memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
5. Pemindahannya secara sepenuhnya dilakukan.
6. Gugatan kebendaan, yaitu hak untuk menggugat jika terjadi gangguan atas hak tersebut. Contohnya, penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan di dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya.


Sifat Sifat Hak Kebendaan, antara lain sebagai berikut :
1. Absolut (mutlak), yaitu dapat dipertahankan atau dilindungi terhadap setiap gangguan dari pihak ketiga, contohnya : hak menyewa, mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
2. Droit de suit, yaitu mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Contohnya, hak sewa harus mengikuti bendanya.
3. Sifat prioritas, yaitu hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak kebendaan, ciri ciri hak kebendaan dan sifat sifat kebendaan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak kebendaan, ciri ciri hak kebendaan dan sifat sifat kebendaan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Artikel Pengertian Hak Kebendaan,
Ciri Kebendaan dan Sifat Kebendaan