Kumpulan Informasi Hukum

Objek dan Subjek Hukum Perikatan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai objek hukum perikatan dan subjek hukum perikatan.


1. OBJEK HUKUM PERIKATAN

Objek hukum Perikatan yaitu yang merupakan hak dari kreditur dan kewajiban dari debitur. Yang menjadi objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal-hal pemenuhan perikatan.

Macam-macam dari prestasi antara lain : (1) memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditu, seperti membayar harga dan lainnya; (2) melakukan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan di dalam perikatan (perjanjian), contohnya memperbaiki barang yang rusak dan lainnya; dan (3) tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu tidak melakukan perbuatan seperti yang telah diperjanjikan, contohnya tidak mendirikan bangunan dan lainnya.

Supaya prestasi dapat tercapai, artinya suatu kewajiban akan prestasi dipenuhi oleh debitur, maka prestasi harus memiliki sifat-sifat, antara lain : (a) harus sudah tertentu atau dapat ditentukan; (b) harus mungkin; (c) harus diperbolehkan (halal); (d) harus ada manfaatnya bagi kreditu; (e) bisa terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan.



2. SUBJEK HUKUM PERIKATAN

Subjek hukum perikatan yaitu para pihak pada suatu perikatan yang di mana kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Pada debitur terdapat 2 (dua) unsur, antara lain schuld yaitu utang debitur kepada kreditur dan haftung yaitu harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang.

Jika seorang debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan disebut cidera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cedera janji terlebih dahulu harus dilakukan somasi (ingebrekestelling) yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.

1) Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan di dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Terdapat 4 (empat) akibat adanya wanprestasi, yaitu : (a) perikatan tetap ada; (b) debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (pasal 1243 BW); (c) beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi; (d) jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya (Pasal 1266 BW).

2) Somasi (Ingebrekestilling)
Pengertian Somasi adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara ke duanya. Ketentuan mengenai somasi diatur ketentuannya di dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata.

Ada 3 (tiga) cara terjadinya somasi, antara lain :
(a) debitur melaksanakan prestasi yang keliru.
(b) debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan.
(c) prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur karena kadaluwarsa.

Isi yang harus dimuat di dalam surat somasi, yaitu : (a) apa yang dituntu; (b) apa dasar tuntutan; (c) tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi.
Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan somasi, antara lain : (a) debitur menolak pemenuhan; (b) debitur mengakui kelalaian; (c) pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan; (d) pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos); dan (e) debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai objek hukum perikatan dan subjek hukum perikatan, semoga tulisan tabir hukum mengenai objek hukum perikatan dan subjek hukum perikatan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Subjek Hukum Perikatan dan Objek Hukum Perikatan
Gambar
Subjek Hukum Perikatan dan Objek Hukum Perikatan