Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai macam macam perjanjian dalam hukum perikatan.
Macam Macam Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, suatu perjanjian memiliki 14 (empat belas) jenis, di antaranya yaitu :
1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Pengertian Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Contohnnya dari perjanjian timbal balik antara lain :
a. Perjanjian jual beli (koop en verkoop), yaitu suatu persetujuan antara dua pihak, yang di mana pihak ke satu berjanjia akan menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui. Syarat-syarat jual beli ialah : (1) harus antara mata uang dan barang; (2) barang yang dijual yaitu milik sendiri; dan (3) jual beli bukan antara suami-isteri yang masih di dalam ikatan perkawinan.
b. Perjanjian tukar menukar (Ruil, KUH Perdata Pasal 1541 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian antara dua pihak, yang di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang begitupun dengan pihak lainnya.
c. Perjanjian sewa menyewa (huur en verhuur, KUH Perdata Pasal 1548 dan seterusnya), yaitu suatu perjanjian yang di mana pihak I (yang menyewakan) memberi ijin di dalam waktu tertentu kepada pihak II (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak II membayar sejumlah uang sewanya.
Pengertian Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Contohnya : perjanjian hibah, hadiah dan lain sebagainya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan di pihak lainnya berhak menerima benda yang diberikan itu.
2. Perjanjian Cuma-cuma dan Perjanjian Atas Beban
Pengertian Percuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan sesuatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian pada perjanjian ini hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, contohnya : perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Pengertian Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian yang di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, ataupun pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Contohnya A menyanggupi memberikan kepada C sejumlah uang, jika C menyerahkan suatu barang tertentu kepada si A.
3. Perjanjian Bernama (benoemd) dan Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde overeenkomst)
Pengertian Perjanjian Bernama termasuk di dalam perjanjian khusus, yaitu perjanjian yang memiliki nama sendiri. Maksudnya, bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur ketentuannya dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Contohnya : jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Perjanjian bernama jumlahnya terbatas dan diatur di dalam Bab 5 sampai Bab 18 KUH Perdata.
Pengertian Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti halnya perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan dan lainnya. Perjanjian tidak bernama tidak diatur di dalam KUH Perdata, akan tetapi lahirnya di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
Tidak selalu dengan pasti untuk menyatakan apakah suatu perjanjian itu merupakan perjanjian bernama atau tidak bernama, karena ada perjanjian-perjanjian yang mengandung berbagai unsur sehingga sulit mengklasifikasikan. Untuk hal itu KUH Perdata Pasal 1601 (c), memberikan pemecahan melalui tiga teori, yaitu : teori absorpsi, teori combinantie, dan teori generis.
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Pengertian Perjanjian Kebendaan (zakelijk overeenkomst) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik di dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator.
Pengertian Perjanjian Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya, sejak terjadi perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang. Pentingnya pembedaan ini yaitu untuk mengetahui apakah di dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
5. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil
Pengertian Perjanjian Konsensual adalah perjanjian yang di mana di antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUH Perdata perjanjian ini sudah memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUH Perdata).
Pengertian Perjanjian Riil adaah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya. Contohnya : jual beli barang bergerak (1754 KUH Perdata), perjanjian penitipan (Pasal 1694 KUH Perdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUH Perdata) dan lain-lain. Perbedaan antara perjanjian konsensual dan riil ini merupakan sisa dari hukum Romawi yang untuk perjanjian-perjanjian tertentu tersebut diambil alih oleh Hukum Perdata.
6. Perjanjian Publik
Pengertian Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak ialah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Di antara keduanya terdapat hubungan antasan dan bawahan (subordinated), jadi tidak berada di dalam kedudukan yang sama (coordinated), contohnya : perjanjian ikatan dinas.
7. Perjanjian Campuran
Pengertian Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, contohnya : pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian campuran tersebut ada berbagai paham. Pertama, bahwa ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus ditetapkan secara analogis, sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus combinen). Kedua, ketentuan-ketentuan yang dipakai yaitu ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorpsi).
Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, di dalam Ilmu Hukum Perdata dikenal juga beberapa perjanjian lain, Misalnya : perjanjian liberator yaitu suatu perjanjian yang di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Contohnya : pembebasan utang (kwijtschelding, Pasal 1438 KUH Perdata). Perjanjian pembuktian yaitu perjanjian yang di mana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. Perjanjian Untung-untungan yaitu perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal 1774 KUH Perdata.
Dalam Hukum Perikatan bentuk perjanjian dapat juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Pertama, Perjanjian Tidak Tertulis (lisan), yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak di dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak); dan Kedua, Perjanjian Tertulis, yatu suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak di dalam bentuk tulisan, meliputi : (1) perjanjian di bawah tangan, yaitu perjanjian yang hanya ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja; (2) perjanjian dengan saksi notaris, yaitu perjanjian yang ditandantangani oleh para pihak yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh notaris; dan (3) perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris, yaitu perjanjian di dalam bentuk akta notaris. Fungsi Akta Notaris tersebut ialah : (a) sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu; (b) sebagai bukti bagi para pihak bahwa yang tertulis merupakan tujuan dan keinginan para pihak; dan (c) sebagai bukti kepada pihak ke tiga bahwa para pihak telah mengadakan perjanjian yang isinya sesuai dengan kehendak para pihak, kecuali jika ditentukan sebaliknya.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai macam macam perjanjian dalam hukum perikatan, semoga tulisan tabir hukum mengenai macam macam perjanjian dalam hukum perikatan dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Macam Macam Perjanjian Dalam Hukum Perikatan |