Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai peralihan hak tanggungan dan hapusnya hak tanggungan.
1. PERALIHAN HAK TANGGUNGAN
Pada dasarnya Hak Tanggungan dapat dialihkan pada pihak lainnya. Peralihan Hak Tanggungan diatur di dalam ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 17 UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Peralihan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
(1) Cessi yaitu perbuatan hukum yang mengalihkan piutang oleh kreditur pemegang Hak Tanggungan pada pihak lainnya. Cessi harus dilakukan dengan akta autentik dan akta bawah tangan. Secara lisan tidak sah.
(2) Subrogasi, yaitu penggantian kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur. Terdapat 2 (dua) cara terjadinya subrogasi, yaitu karena : (a) perjanjian (kontraktual); dan (b) undang-undang.
Supaya subrogasi ini dianggap sah, maka harus diikuti dengan tata cara sebagai berikut :
(a) pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik.
(b) dalam akta autentik harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman dan diperuntukkan melunasi utang debitur.
(c) tanda pelunasan, berisi pernyataan bahwa uang utang yang diserahkan pada kreditur yaitu uang yang berasal dari pihak ketiga.
Akibat adanya subrogasi ini yaitu beralihnya hak tuntutan dari kreditur pada pihak ke tiga. Peralihan hak itu meliputi hak dan tuntutan (Dalam Pasal 140 KUH Perdata).
(1) Pewarisan, yaitu pengalihan Hak Tanggungan pada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan di dalam Hukum waris yang dianut pemegang Hak Tanggungan.
(2) Sebab-sebab lain, yaitu hal-hal lain selain yang telah disebutkan di dalam UU Hak Tanggungan. Contohnya di dalam hal terjadinya pengambilalihan atau penggabungan perusahaan, sehingga menyebabkan beralihnya piutang dari perusahaan semula kepada perusahaan baru.
Peralihan Hak Tanggungan wajib didaftarkan oleh kreditur yang baru pada Kantor Pertanahan. Hal-hal yang dilakukan oleh kantor pertanahan berkaitan dengan pendaftaran peralihak Hak Tanggungan yaitu dengan melakukan :
(a) pencatatan pada buku tanah Hak Tanggungan.
(b) buku-buku hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan.
(c) menyalin catatan tersebut pada sertifikat Hak Tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
2. HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Menurut Ketentuan Pasal 18 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), sebagai hak jaminan, maka Hak Tanggungan atas tanah dapat terhapus karena beberapa hal yang antara lain sebagai berikut :
(a) hapusnya piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
(b) dilepaskannya Hak Tanggungan oleh kreditur pemegang Hak Tanggungan.
(c) pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(d) hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Pembahasan mengenai terhapusnya hak tanggungan di atas, sebagai berikut.
a. Hapusnya piutang yang dijamin tersebut merupakan konsekuensi sifat accesoir Hak Tanggungan. Dalam perjanjian yang accesoir, maka adanya tergantung pada perjanjian pokok, dan akan terhapus dengan hapusnya perjanjian pokok.
b. Pelepasan Hak Tanggungan oleh pemegang hak tanggungan dinyatakan dengan akta, yang diberikan kepada pemberi hak tanggungan.
c. Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pemberi objek hak tanggungan, jika hasil penjualan objek hak tanggungan tidak cukup untuk melunasi semua utang debitur. Jika tidak diadakan pembersihan, Hak Tanggungan yang bersangkutan akan tetap membebani objek yang dibeli.
d. Hapusnya hak tanggungan yang dibebani tidak menyebabkan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang kreditur masih tetap ada dan debitur tetap berkewajiban untuk membayar hutangnya, akan tetapi bukan lagi piutang yang dijamin secara khusus berdasarkan kedudukan istimewa kreditur.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai peralihan hak tanggungan dan hapusnya hak tanggungan, semoga tulisan tabir hukum mengenai peralihan hak tanggungan dan hapusnya hak tanggungan dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Peralihan Hak Tanggungan dan Hapusnya Hak Tanggungan |