Kumpulan Informasi Hukum

Eksekusi dan Roya (Pencoretan) Hak Tanggungan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai eksekusi hak tanggungan dan roya (pencoretan) hak tanggungan.


1. EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Eksekusi hak tanggungan dimuat ketentuannya di dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Jka debitur cidera janji, maka :
(a) Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 6.
(b) Judul eksekutorial yang terdapat pada sertifikat Hak Tanggungan (Dalam Pasal 14 angka (2)).

Terdapat 2 (dua) macam cara eksekusi objek Hak Tanggungan, yaitu :
(1) Melalui pelelangan umum, dan
(2) Eksekusi di bawah tangan.

Pada dasarnya, setiap eksekusi harus dilakukan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan nantinya dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek Hak Tanggungan. Kreditur berhak mengambil pelunasan piutangnya yang dijamin dari hasil penjualan objek Hak Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan tersebut lebih besar daripada piutang itu, yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.

Eksekusi di bawah tangan adalah penjualan barang objek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan, berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Tanggungan, jika dengan cara ini akan diperoleh harga yang tertinggi.



2. ROYA (PENCORETAN) HAK TANGGUNGAN

Menurut Ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1996 dinyatakan bahwa jika Hak Tanggungan terhapus, maka Kantor Pertanahan melakukan roya (pencoretan) catatan Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Permohonan pencoretan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan, yang antara lain :
(a) Sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditur bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutangnya telah lunas.
(b) Pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah terhapus karena piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan telah lunas atau kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

Jika oleh suatu sebab, kreditur tidak bersedia memberikan pernyataan, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai eksekusi hak tanggungan dan roya (pencoretan) hak tanggungan, semoga tulisan tabir hukum mengenai eksekusi hak tanggungan dan roya (pencoretan) hak tanggungan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Eksekusi Hak Tanggungan dan Roya (Pencoretan) Hak Tanggungan
Gambar
Eksekusi Hak Tanggungan dan Roya (Pencoretan) Hak Tanggungan