Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan.
1. PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Tata cara pemberian hak tanggungan diatur di dalam Pasal 10 dan di dalam Pasal 15 UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Dalam Pasal 10 UUHT diatur mengenai tata cara pemberian hak tanggungan oleh pemberi hak tanggungan secara langsung, sedangkan di dalam Pasal 15 mengatur ketentuan mengenai pemberian kuasa pembebanan Hak Tanggungan oleh pemberi Hak Tanggungan kepada penerima kuasa.
Menurut Pasal 10 UU Hak Tanggungan, prosedur pemberian Hak Tanggungan secara langsung antara lain :
(1) Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.
(2) Dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konvensi hak lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan, akan tetapi belum dilakukan pemberian Hak Tanggungan.
Dalam setiap akta pemberian Hak Tanggungan wajib untuk mencantumkan :
(1) Nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Domisili para pihak.
(3) Nilai tanggungan.
(4) Uraian jelas mengenai objek Hak Tanggungan (Dalam Pasal 11 angka (1) UU Hak Tanggungan).
Di Samping itu dalam akta pemberian Hak Tanggungan dicantumkan janji-janji sesuai dengan jenis dan sifat dari jaminannya. Adapun janji yang tidak diperkenankan dicantumkan di dalam akta pemberian Hak Tanggungan yaitu janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan, jika debitur cedera janji. Janji semacam ini batal demi hukum, yang berarti bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
2. PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
Pendaftaran Hak Tanggungan diatur di dalam ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 14 Undang-undang Hak Tanggungan. Akta pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT wajib didaftarkan. Secara sistematis, tata cara pendaftaran hak tanggungan sebagai berikut :
(1) Pendaftaran dilakukan di Kantor Pertanahan.
(2) PPAT di dalam waktu 7 hari setelah ditandatangani pemberian Hak Tanggungan wajib mengirimkan akta PHT dan warkah lainnya kepada kantor BPN.
(3) Kantor pertanahan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya di dalam buku hak atas tanah dan menyalinnya di dalam sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Yang memuat antara lain : (a) tanggal buku tanah adalah tanggal hari ke tujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran; (b) hak tanggungan lahir pada anggal buku tanah hak tanggungan dibuatkan (dalam pasal 13 UUHT); dan (c) kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama kuatnya dengan putusan pengadilan dan sertifikat Hak Tanggungan ini diberikan kepada pemegang Hak Tanggungan. Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Pemberian Hak Tanggungan dan Pendaftaran Hak Tanggungan |