Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian fiducia, pengertian jaminan fiducia dan asas jaminan fiducia.
Pengertian Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan dasar kepercayaan dengan memuat ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap di dalam penguasaan pemilik benda tersebut. (Dalam Pasal 1 angka (1) UU No 42 Tahun 1999).
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fiducia bagi bangsa Indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru. Lembaga jaminan fiducia ini sudah sejak lama dikenal oleh bangsa Indonesia, bahkan di dalam penjelasan UU No. 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui bahwa lembaga jaminan ini sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda. Perbedaannya yaitu hanyalah bahwa lembaga fiducia yang selama ini dikenal, didasarkan pada yurisprudensi. Di samping itu lembaga fiducia yang selama ini digunakan memiliki sifat sederhana, mudah dan cepat. Namun di lain pihak lembaga tersebut dianggap tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Menurut J. Satrio, dengan pengaturan secara lebih pasti melalui UU mengenai hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian jaminan fiducia, diharapkan akan menambah kepastian hukum mengenai hal tersebut. Sehingga, sengketa-sengketa mengenai segi-segi tertentu dari jaminan fiducia ini dapat diharapkan akan sangat banyak dikurangi. Adapun mengenai definisi jaminan fiducia dibahas di bawah ini.
Pengertian Jaminan Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 4 Tahun 1996 Mengenai Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan pemberi fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya.
Dari pengertian jaminan fiducia di atas, maka dapat dikemukakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan fiducia yaitu :
(a) benda yang bergerak baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
(b) benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani oleh hak tanggungan; berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Jaminan Fiducia ini di Indonesia diatur dan dimuat di dalam UU, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk pihak-pihak yang berperkara di dalamnya. Dengan adanya pengaturan yang dimuat tersebut, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan tepat dan membuat para pihak yang berperkara mendapatkan keadilannya masing-masing.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian fiducia, pengertian jaminan fiducia dan asas jaminan fiducia, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian fiducia, pengertian jaminan fiducia dan asas jaminan fiducia dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.