Kumpulan Informasi Hukum

Objek, Subjek dan Pembebanan Jaminan Fiducia

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai objek jaminan fiducia, subjek jaminan fiducia dan pembebanan fiducia.


Berdasarkan ketentuan UU No. 42 Tahun 1996, Objek Jaminan Fiducia ini meliputi :
(1) Benda yang bergerak, baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
(2) Benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani oleh hak tanggungan, yang berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.


Adapun yang menjadi Subjek Jaminan Fiducia ini meliputi :
(1) Pemberi fiducia, yaitu orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fiducia.
(2) Penerima fiducia, yaitu orang perorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fiducia.


PEMBEBANAN FIDUCIA

Pembebanan Jaminan Fiducia ini diatur ketentuannya di dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 UU No. 42 Tahun 1999. Sifat jaminan fiducia ini yaitu perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan perjanjian bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fiducia dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Dibuat dengan akta notaris di dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat : (a) identitas para pihak pemberi fiducia; (b) data perjanjian pokok yang dijamin fiducia; (c) uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fiducia; (d) nilai penjaminan; dan (e) nilai benda yang menjadi jaminan fiducia.
2. Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fiducia, yaitu : (a) utang yang telah ada; (b) utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan di dalam jumlah tertentu; dan (c) utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
3. Jaminan fiducia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fiducia (kepada kuasa atau wakil dari penerima fiducia).
4. Jaminan fiducia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang; baik yang telah pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri, kecuali diperjanjian lain, seperti : (a) jaminan fiducia, meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fiducia; dan (b) jaminan fiducia meliputi klaim asuransi, di dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fiducia diasuransikan.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai objek jaminan fiducia, subjek jaminan fiducia dan pembebanan fiducia, semoga tulisan tabir hukum mengenai objek jaminan fiducia, subjek jaminan fiducia dan pembebanan fiducia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Subjek Jaminan Fiducia, Objek Jaminan Fiducia dan Pembebanan Fiducia
Gambar Subjek Jaminan Fiducia,
Objek Jaminan Fiducia dan Pembebanan Fiducia