Kumpulan Informasi Hukum

Objek dan Subjek Hak Tanggungan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai objek hak tanggungan dan subjek hak tanggungan


Pada dasarnya tidak setiap hak atas tanah dapat dijadikan jaminan. Untuk dapat dijadikan utang hak atas tanah harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu :
a. Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijaminkan berupa uang.
b. Memiliki sifat dapat dipindahkan, karena jika debitur cidera janji benda yang dijadikan jaminan akan dijual.
c. Termasuk hak yang didaftarkan menurut perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah yang berlaku, karena harus memenuhi syarat publistis.
d. Memerlukan penunjukkan khusus dengan Undang-undang.


Sehubungan dengan persyaratan di atas, Objek Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996, yaitu :
(1) Hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan (Dalam Pasal 25, 33 dan 39 UUPA).
(2) Hak pakai atas tanah negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.
(3) Bangunan rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai yang diberikan oleh negara (Dalam Pasal 27 jo. UU 16 Tahun 1985).
(4) Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan, asalkan itu dinyatakan secara jelas di dalam akta pemberiannya.


Adapun yang menjadi Subjek hukum di dalam pemasangan hak tanggungan antara lain :
- Pemberi Hak Tanggungan
- Penerima Hak Tanggungan

1. Pemberi Hak Tanggungan dapat perorangan atau badan hukum, yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atas objek hak tanggungan. Menurut Pasal 8 angka (2) dan penjelasannya, ditentukan bahwa kewenangan pemberi hak tanggungan itu harus ada dan terbukti benar pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan, yaitu pada tanggal dibuatnya buku tanah hak tanggungan yang bersangkutan.

2. Pemegang hak tanggungan terdiri atas perorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang, Menurut Pasal 9 dan penjelasan Pasal 10 angka (1) perseorangan atau badan hukum selaku penerima atau pemegang Hak Tanggungan bisa orang asing, atau badan hukum asing, baik yang berkedudukan di Indonesia ataupun di luar negeri, sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah Negara Indonesia.


Dalam Praktek biasanya pemberi Hak Tanggungan disebut sebagai debitur, yaitu orang yang meminjamkan uang di lembaga perbankan; Sedangkan penerima Hak Tanggungan disebut dengan istilah kreditur, yaitu orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak berpiutang.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai objek hak tanggungan dan subjek hak tanggungan, semoga tulisan tabir hukum mengenai objek hak tanggungan dan subjek hak tanggungan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Subjek Hak Tanggungan dan Objek Hak Tanggungan
Gambar Subjek Hak Tanggungan dan Objek Hak Tanggungan