Kumpulan Informasi Hukum

Pendaftaran Jaminan Fiducia, Pengalihan, Eksekusi dan Hapusnya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pendaftaran jaminan fiducia, pengalihan jaminan fiducia, hapusnya jaminan fiducia dan eksekusi jaminan fiducia.


1. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUCIA
Pendaftaran Hak Tanggungan diatur ketentuannya di dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UU No. 42 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Fiducia. Pendaftaran ini dilakukan di Kantor Pendaftaran Fiducia. Secara sistematis, tata cara pendaftaran sebagai berikut :
(a) Penerima Fiducia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan Pendaftaran Fiducia pada Kantor Pendaftaran Fiducia.
(b) Kantor Pendaftaran Fiducia mencatat jaminan fiducia di dalam buku daftar fiducia pada tanggal yang sama saat tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(c) Membayar biaya pendaftaran fiducia.
(d) Kantor Pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fiducia kepada penerima fiducia pada yang sama saat penerimaan permohonan pendaftaran.
(e) Jaminan fiducia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fiducia di dalam Buku Daftar Fiducia.

Jika Sertifikat jaminan fiducia terjadi perubahan terhadap subtansinya, maka :
(a) Permohonan pendaftaran atas perubahan diajukan pada Kantor Pendaftaran Fiducia.
(b) Kantor Pendaftaran Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan itu di dalam buku daftar fiducia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari sertifikat jaminan fiducia.



2. PENGALIHAN JAMINAN FIDUCIA

Pengalihan hak atas hutan (cessi) dengan Jaminan Fiducia dapat dialihkan oleh penerima fiducia kepada penerima fiducia baru (kreditur baru).


­­­­­­­­­­3. HAPUSNYA JAMINAN FIDUCIA
Tidak berlakunya lagi jaminan fiducia (hapus), disebabkan oleh 3 (tiga) hal yaitu :
(a) Hapusnya utang yang dijamin dengan fiducia, yaitu karena pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat oleh kreditur.
(b) Pelepasan hak atas jaminan fiducia oleh penerima fiducia.
(c) Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fiducia.


4. HAK MENDAHULUI
Hak mendahului diatur ketentuannya di dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 UU No. 42 Tahun 1999. Yang dimaksud dengan hak mendahului yaitu hak penerima untuk mengambil pelunasan piutangnya atau hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fiducia. Jika benda yang sama dijadikan sebagai objek untuk lebih dari satu jaminan fiducia, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fiducia.


5. EKSEKUSI
Pengertian Eksekusi Fiducia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fiducia. Eksekusi timbul karena debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada kreditur. Eksekusi jaminan fiducia diatur ketentuannya di dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fiducia.

Terdapat 4 (empat) cara eksekusi benda jaminan fiducia, yaitu :
(1) Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fiducia, yaitu kekuatan eksekusinya yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaan penerima fiducia sendiri melalui pelelangan umum.
(3) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fiducia.


Selain itu, terdapat 3 (tiga) kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fiducia, yaitu :
(1) Hasil eksekusi sama dengan nilai pinjaman, maka hutangnya dianggap lunas.
(2) Hasil eksekusi melebihi penjaminan, penerima fiducia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fiducia.
(3) Hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, pemberi fiducia tetap bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran.


Terdapat Dua janji yang dilarang di dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fiducia, yaitu :
(1) Janji melaksanakan eksekusi dengan cara yang bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999.
(2) Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fiducia untuk memiliki objek jaminan fiducia, jika pemberi fiducia cidera janji.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pendaftaran jaminan fiducia, pengalihan jaminan fiducia, hapusnya jaminan fiducia dan eksekusi jaminan fiducia, semoga tulisan tabir hukum mengenai pendaftaran jaminan fiducia, pengalihan jaminan fiducia, hapusnya jaminan fiducia dan eksekusi jaminan fiducia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Pendaftaran Jaminan Fiducia,
Pengalihan Jaminan Fiducia, Eksekusi Jaminan Fiducia
dan Hapusnya Jaminan Fiducia