Kumpulan Informasi Hukum

Kaidah, Subjek dan Luas Kajian Hukum Perdata

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai kaidah-kaidah hukum perdata, subjek hukum perdata dan luas kajian hukum perdata.


Kaidah Kaidah Hukum Perdata yaitu antara lain bentuk, subjek hukum dan subtansinya. Berdasarkan bentuknya, Hukum Perdata ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah Hukum Perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangn seperti KUH Perdata, yaitu pada UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Pokok-Pokok Agraria dan sebagainya, traktat dan yurisprudensi. Adapun Kaidah Hukum Perdata tidak tertulis yaitu kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang di dalam praktek kehidupan bermasyarakat (kebiasaan atau adat) seperti halnya hukum adat dan hukum islam.

Subjek Hukum Perdata dibedakan atas dua macam, yaitu manusia dan badan hukum. Pengertian Manusia di dalam istilah biologis ialah orang atau individu dalam arti yuridis. Hal ini disebabkan karena manusia memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan Pengertian Badan Hukum adalah kumpulan orang-prang yang memiliki tujuan tertentu, kekayaan, harta, serta hak dan kewajibannya.

Substansi yang diatur di dalam Hukum Perdata, antara lain : (1) di dalam hubungan keluarga; dan (2) di dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga ini akan timbul hukum mengenai orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan di dalam pergaulan masyarakat yang akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum waris dan hukum perikatan.

Luas Kajian Hukum Perdata pada dasarnya merujuk pada objek kajian daripada Hukum Perdata itu sendiri. Menurut Volmar, luas kajian hukum perdata dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum perdata di dalam arti luas dan hukum perdata di dalam arti yang sempit. Hukum Perdata dalam arti yang luas, objek kajiannya merujuk pada bahan hukum seperti yang tercantum di dalam KUH Perdata dan KUH Dagang berserta sejumlah yang disebut UU tambahan (undang-undang mengenai perniagaan, undang-undang mengenai perkumpulan koperasi dan lain-lain termasuk juga hukum acara dan hukum kepailitan). Adapun Hukum Perdata dalam arti yang sempit, yaitu badan hukum yang terdapat di dalam KUH Perdata saja. Contohnya : Hukum Orang, Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Benda, Hukum Perikatan dan sebagainya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai kaidah-kaidah hukum perdata, subjek hukum perdata dan luas kajian hukum perdata, semoga tulisan tabir hukum mengenai kaidah-kaidah hukum perdata, subjek hukum perdata dan luas kajian hukum perdata dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Artikel Kaidah Hukum Perdata,
Subjek Hukum Perdata dan Luas Kajian Hukum Perdata