Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum perdata menurut para ahli.
Menurut Van Dunne, Pengertian Hukum Perdata adalah suatu peraturan yang mengatur mengenai hal-hal yang sangat esensial untuk kebebasan individu, seperti orang dan keluarga, hak milik dan perikatan. Definisi hukum perdata menurut Van Dunne ini mengkaji dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Pengertian Hukum Perdata menurut H.F.A. Vollmar ialah aturan (norma) yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan di dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan lainnya, dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Pengertian Hukum Perdata adalah hukum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban dari orang perseorangan yang satu terhadap yang lainnya, dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing pihak.
Definisi hukum perdata yang diungkapkan oleh Volmar dan Sudikno Mertokusumo ini merujuk kepada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum berkaitan dengan perlindungan perorangan yang satu dengan yang lainnya, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan di masyarakat.
Salim H S mengemukakan pengertian hukum perdata pada konteks yang lebih lengkap.
Menurut Salim H S, Pengertian Hukum Perdata adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum (tertulis atau tidak) yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan lainnya di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan definisi hukum perdata menurut para ahli di atas, terkandung unsur-unsur hukum perdata yaitu :
1. Adanya kaidah hukum di dalamnya yaitu : (a) tertulis yang terdapat di dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi; (b) tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang di dalam prakteknya pada kehidupan masyarakat (kebiasaan).
2. Mengatur hubungan hukum yang terjadi antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
3. Bidang hukum yang diatur di dalam hukum perdata ini meliputi hukum orang, hubum benda, hukum keluarga dan sebagainya.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi hukum perdata menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi hukum perdata menurut para ahli dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Artikel Definisi Hukum Perdata Menurut Para Ahli |