Kumpulan Informasi Hukum

Sistem Peradilan Eropa Kontinental

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai bagaimana sistem peradilan Eropa Kontinental.


Sistem Peradilan Eropa Kontinental atau yang biasa disebut dengan Civil Law System, yang di mana hakim terikat dengan UU (hukum tertulis). Dalam sistem peradilan Eropa Kontinental, kepastian hukumnya dijamin melalui bentuk dan sifat tertulisnya UU. Hakim tidak terikat pada putusan hakim terdahulu, seperti yang berlaku pada sistem peradilan Common Law dengan asas preseden. Artinya, hakim-hakim lain boleh mengikuti putusan hakim sebelumnya pada perkara yang sejenis, akan tetapi bukan suatu keharusan yang mengikat. Di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada Pasal 1917 KUH Perdata, bahwa putusan pengadilan hanya terikat pada para pihak dan tidak terikat oleh hakim lain.

Sistem Peradilan Eropa Kontinental tidak mengenal sistem juri. Tugas dan tanggung jawab hakim di sini yaitu untuk memeriksa langsung materi perkaranya, menentukan bersalah-tidaknya terdakwa atau pihak yang berperkara, sekaligus dengan penerapan hukumnya. Metode berpikir hakim dilakukan secara deduktif, yaitu hakim berpikir dari yang umum ke yang khusus. Hakim berpikir dari ketentuan yang umum untuk diterapkan pada kasus in-konkreto yang sedang diadilinya. Contoh ketentuan umum di dalam peraturan Indonesia yaitu pada kata "barangsiapa", yang berarti bahwa siapa saja dan tentu saja berlaku secara umum bagi setiap subjek hukum.

Sistem peradilan Eropa Kontinental juga menggunakan metode subsumptie dan metode sillogisme. Pengertian Subsumptie adalah suatu upaya memasukkan peristiwa ke dalam peraturannya yang banyak dilakukan di dalam perkara pidana. Suatu peristiwa hukum dicarikan rumusan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, seperti mencocokkan sepatu dengan kaki pemakainya. Namun, metode subsumptie sulit diterapkan oleh hakim di Indonesia pada perkara perdata, akibatnya masih banyak peraturan hukum perdata yang tidak tertulis.

Sistem Peradilan Eropa Kontinental memiliki perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil dengan sistem peradilan Common Law. Namun, melihat dari realita sosial dalam masyarakat saat ini, terutama pengaruh globalisasi dunia serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang kehidupan masyarakat, sehingga dapat juga mempengaruhi keberadaan kedua sistem peradilan tersebut. Hal ini yang membuat hakim-hakim Indonesia yang sebetulnya berpedoman pada sistem peradilan Eropa Kontinental, sering juga mengikatkan diri pada asas preseden seperti pada sistem peradilan Common Law dengan menggunakan yurisprudensi. Sebaliknya, hakim di Inggris yang menganut sistem peradilan Common Law sering juga melepaskan diri dari keterikatan terhadap asas preseden pada perkara tertentu, jika kebutuhan masyarakat menghendaki lain.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai bagaimana sistem peradilan Eropa Kontinental, semoga tulisan tabir hukum mengenai bagaimana sistem peradilan Eropa Kontinental dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Bagaimana Sistem Peradilan Eropa Kontinental ?