Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian penemuan hukum menurut ahli.
Penemuan Hukum merupakan salah satu wadah yang dipergunakan oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan suatu kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas. Semakin dinamisnya kehidupan masyarakat menyebabkan kaidah hukum selalu tertinggal, sehingga hakim dituntut untuk menghidupkannya seiring dengan perubahan dan rasa keadilan masyarakat.
Menurut Achmad Ali, Pengertian Penemuan Hukum adalah menemukan kecocokan antara maksud atau bunyi dari peraturan undang-undang dengan kualifikasi peristiwa atau kasus konkretnya.
Pengertian Penemuan Hukum menurut Sudikno Mertokusumo ialah suatu penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim di dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim ini dianggap memiliki wibawanya. Jika hasil penemuan hukum oleh hakim ini ialah hukum, maka hasil penemuan hukum oleh ilmuwan hukum bukan merupakan hukum, melainkan ilmu atau doktrin hukum.
Pandangan Sudikno di atas ini menunjukkan bahwa meskipun yang dihasilkan oleh ilmuwan hukum itu bukan merupakan hukum karena ia hanya termasuk dalam doktrin, akan tetapi dapat dianggap sebagai penemuan hukum di dalam arti yang sempit. Doktrin hukum yang dijadikan pertimbangan atau diikuti oleh hakim di dalam putusannya, menjadi hukum, meskipun doktrin itu sendiri hanya merupakan sumber hukum. Bahkan seorang yang menyatakan bahwa suatu ketentuan undang-undang itu sebenarnya sudah lengkap, akan tetapi menurut Achmad Ali mereka itu sebenarnya telah menafsirkan undang-undang.
Dalam arti yang lebih luas mengenai penemuan hukum, posisi hakim ini bukan lagi hanya sekedar menerapkan peraturan hukum yang sudah jelas dengan menyocokkannya pada kasus yang ditangani, melainkan sudah lebih luas. Hakim di dalam membuat keputusannya, sudah memperluas makna suatu ketentuan undang-undang yang dibagi atas konstruksi hukum dan interprestasi hukum.
Van Eikema Hommes mangatakan bahwa penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai suatu proses dalam membentuk hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberikan tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang konkret. Hal ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum pada peristiwa konkret.
Paul Scholten juga mengatakan bahwa penemuan hukum yaitu sesuatu yang lain daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Kadang-kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturan tersebut harus ditemukan, baik itu dengan jalan interprestasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtsvervijning.
Penemuan hukum ini merupakan kegiatan atas berprosesnya hukum di pengadilan dan hakim sebagai aktornya. Undang-undang sebagaimana kaidah hukum pada umumnya, memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga ia harus diketahui oleh seluruh warga masyarakat untuk memenuhi asas "setiap orang dianggap tahu akan hukum". Menjelaskan ketentuan undang-undang pada hakikatnya untuk merealisasi agar hukum positif dapat berlaku dan diterima baik oleh masyarakat.
Demikian juga dalam menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya, bukan hanya dilakukan oleh ilmuwan hukum, akan tetapi dapat juga oleh yang memiliki kepentingan dengan peristiwa yang diperkarakan di pengadilan sebagai pusat berprosesnya hukum, contohnya seperti jaksa, polisi dan pengacara yang juga melakukan interprestasi.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian penemuan hukum menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian penemuan hukum menurut para ahli dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.