Kumpulan Informasi Hukum

Sistem Hukum Di Dunia

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai bagaimana sistem hukum di dunia.


Menurut Rusli Effendy, Secara umum Sistem Hukum (termasuk sistem peradilan) yang ada di dunia terbagi atas dua jenis, yaitu :
1. Sistem Hukum Common Law
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Anglo Sakson, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris dan sebagian besar negara-negara persemakmuran, dan lain sebagainya.
2. Sitem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Daratan, seperti halnya Perancis, Belanda, termasuk juga negara Indonesia.

Keberlakuan sistem hukum Eropa Kontinental pada negara Indonesia ini karena kebergantungan pada asas konkordansi, yang di mana negara Indonesia pernah dijajah oleh negara Belanda, sehingga sistem hukum Belanda secara otomatis dianut oleh Indonesia setelah merdeka. Namun, akibat yang terjadi pada kehidupan sosial-politik masyarakat yang terus berkembang sehingga sistem hukum Indonesia mengalami juga perkembangan dengan tidak sepenuhnya terikat pada sisem Eropa Kontinental. Beberapa komponen dari sistem hukum common law diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, baik itu pada subsistem peraturan maupun pada subsistem peradilan.

Kedua sistem hukum dan sistem peradilan di atas, meskipun memiliki perbedaan-perbedaan, namun secara umum juga terdapat persamaannya. Adapun persamaannya antara lain yaitu keduanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga-lembaga negara, yang sebagaimana dimaksud di dalam teori pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri yang di luar kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Akan tetapi, terdapat juga perbedaan-perbedaan terutama pada subsistem peraturannya, yaitu :
1. Pada sistem hukum Common Law, pada umumnya didominasi oleh hukum tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem hukum Eropa Kontinental didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi).
2. Pada sistem hukum Common Law, tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum privat dan hukum publik, sedangkan pada sistem hukum Eropa Kontinental, ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan hukum privat.


Perbedaan sistem hukum, terutama pada sistem peraturannya yang merupakan konsekuensi logis dari keberadaan sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu sistem hukum sebagai rangkaian dari kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib berdasarkan asas-asasnya, maka sangat masuk akal jika substansi peraturannya juga memiliki perbedaan-perbedaan.

Friedman seperti yang diuraikan di atas mengenai unsur ketiga dari suatu sistem hukum, yaitu the legal culture (kultur hukum) sebagai salah satu motor penggerak suatu sistem hukum dapat berfungsi. Kemudian, kultur hukum dirumuskan sebagai "nilai-nilai dan sikap-sikap yang ada kaitannya dengan hukum dan sistem hukum yang memberikan pengaruh positif maupun negatif pada tingkah laku yang terkait dengan hukum". Oleh karena itu, pemberlakuan sistem hukum harus senantiasa ditentukan oleh para pelaksananya, sarana yang mendukung, serta didukung atas kesadaran hukum warga masyarakat.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai bagaimana sistem hukum di dunia, semoga tulisan tabir hukum mengenai bagaimana sistem hukum di dunia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Bagaimana Sistem Hukum di Dunia