Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Sistem Hukum dan Unsur Unsurnya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi sistem hukum dan unsur unsur sistem hukum.


Menurut Sudikno Mertokusumo, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian (unsur-unsur) yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan berhubungan secara erat. Untuk mencapai tujuan hukum dalam satu kesatuan, maka diperlukan suatu sinergi antara unsur-unsur yang terkandung di dalam sistem hukum, contohnya seperti peradilan, partisipasi warga masyarakat dan pelaksana hukum. Sistem hukum bukan hanya berupa kumpulan peraturan hukum, namun setiap peraturan tersebut saling terkait satu sama lain, serta tidak boleh terjadi konflik di dalamnya.

Untuk menguatkan pelaksanaan sistem hukum, maka ia harus didukung oleh unsur-unsur yang mendukungnya. Unsur-unsur sistem terdiri atas :
1. Sistem senantiasa diciptakan dan diatur oleh sekelompok manusia, atau gabungan dari kelompok manusia, mesin dan fasilitas, akan tetapi dapat juga terdiri dari gabungan kelompok manusia, seperangkat pedoman dan alat pengolah data.
2. Rangkuman dari keseluruhan bagian (sub-subsistem) yang dapat dipecah lagi menjadi subsistem, dan begitu seterusnya.
3. Saling terkait satu subsistem dengan subsistem lainnya.
4. Memiliki self-adjustment sebagai suatu kemampuan yang secara otomatis mampu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Terdapat juga mekanisme kontrol dan self regulation untuk mengatur diri sendiri.
5. Memiliki tujuan yang jelas (terarah) dan untuk mencapai tujuannya tersebut harus mampu untuk melakukan transformasi terhadap setiap masukan dan perubahan yang terjadi di luar dirinya, sehingga sistem sering juga disebut dengan transformator.


Secara umum, unsur-unsur yang terdapat pada suatu sistem seperti yang diuraikan di atas, terdapat juga pada sistem hukum dengan pengkhususan di dalam bidang hukum. Keutuhan unsur unsur sistem hukum dan sistem peradilan tersebut, sangat ditentukan oleh para pelaksana hukum. Mereka ini yang nantinya akan menentukan apakah sistem hukum dan sistem peradilan dapat terlaksana secara konsisten, sebab konsistensi pelaksanaannya menjadi dambaan dari setiap orang.

Menurut Laurence M Friedman, Unsur Unsur Sistem Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :

1. Substance (Substansi Hukum)
Pengertian Substansi Hukum adalah hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara) dan hukum adat.

2. Structure (Struktur Hukum)
Pengertian Struktur Hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum ini didirikan atas tiga elemen yang mandiri, yaitu :
(a) beteknis-system, yaitu keseluruhan dari aturan-aturan, kaidah dan asas hukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian.
(b) intellingen, yaitu pranata-pranata (lembaga-lembaga) dan pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen operasional (pelaksanaan hukum).
(c) beslissingen en handelingen, yaitu putusan-putusan dan tindakan-tindakan konkret, baik itu dari pejabat hukum maupun para warga masyarakat. Akan tetapi, hanya terbatas pada putusan-putusan serta tindakan-tindakan yang memiliki hubungan atau ke dalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian tadi.

3. Legal Culture (Kultur Hukum)
Pengertian Kultur Hukum adalah bagian-bagian dari kultur dan pelaksana hukum, cara-cara bertindak dan berpikir (besikap), baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau yang menjauhi hukum. Kultur hukum merupakan gambaran dari perilaku dan sikap terhadap hukum itu, serta keseluruhan dari faktor-faktor yang menetukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga masyarakat di dalam kerangka budaya masyarakat.


Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem hukum merupakan susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Keberadaan sistem hukum Indonesia contohnya, maka di dalam sistem hukum positifnya terdiri dari subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata, subsistem hukum administrasi negara dan sebagainya. Hal ini berarti bahwa subsistem ini saling berbeda, namun tetap dalam satu kesatuan yaitu sistem hukum Indonesia.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian sistem hukum dan unsur unsur sistem hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian sistem hukum dan unsur unsur sistem hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Definisi Sistem Hukum
dan Unsur Unsur Sistem Hukum