Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hak Milik dan Pembagiannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak milik dan pembagian hak milik.


Pengertian Hak Milik adalah hak untuk menguasai sesuatu yang dapat dipergunakannya secara leluasa yang tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan tidak mengganggu hak dari orang lain. Adapun hak milik ini terbagi atas 2, yaitu hak milik atas benda selain tanah dan hak milik atas tanah. Hak milik atas benda selain tanah diatur ketentuannya di dalam Buku 2 KUH Perdata Pasal 570 sampai dengan 624 dan buku 3 NBW; Sedangkan hak milik yang berkaitan dengan tanah diatur ketentuannya di dalam UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 20 sampai 27.


1. Hak Milik Atas Benda Selain Tanah

Menurut UU, Pengertian Hak Milik adalah hak untuk dapat menikmati kegunaan kebendaan secara leluasa dan untuk dapat berbuat bebas atas kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, dengan tidak bertentangan dengan UU, Ketertiban umum dan tidak mengganggu hak orang lain. Berdasarkan ketentuan dari UU ini, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hak Milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lainnya; Karena yang berhak itu dapat menikmati secara pennuh dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya.

Menurut Sri Soedewi, pengertian hak milik yang mengandung arti menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya memiliki dua arti. Pertama, dalam arti dapat memperlainkan, menyewakan, membebani dan lainnya. Yang pada intinya dapat melakukan perbuatan hukum terhadap sesuatu kebendaan tersebut. Kedua, dalam arti dapat memetik buahnya, memakai, memelihara, merusak dan lain-lain; Yaitu dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang materiil.

Adapun Ciri Ciri Hak Milik, antara lain :
a. Merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan lain yang memiliki sifat terbatas.
b. Merupakan hak yang paling sempurna.
c. Memiliki sifat tetap, artinya tidak akan lenyap oleh hak kebendaan lain; sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap oleh hak milik.
d. Merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.


Selain ciri tersebut di atas, hak milik ini juga memiliki sifat elastis; Artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain) maka akan menjadi lekuk, sedangkan kalau tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali. Suatu hak milik dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu : (1) pendakuan; (2) perlekatan; (3) daluarsa; (4) pewarisan; dan (5) penyerahan. Terhapusnya hak milik dapat disebabkan karen : (1) orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara memperoleh hak milik; (2) musnahnya benda; (3) pemilik melepaskan benda tersebut; dan (4) benda atau binatang menjadi liar.



2. Hak Milik Atas Tanah

Menurut UU, Pengertian Hak Milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah, yang dengan berdasarkan pada ketentuan di dalam Pasal 6 UU Pokok Agraria (UUPA). Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa di dalam penggunaan hak milik harus memperhatikan empat hal, yaitu :
a. ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU Gangguan, UUPA dan UU Pencabutan Hak atas Tanah.
b. mengenai ketertiban umum.
c. hak-hak orang lain, seperti halnya hak jasa pekarangan, hak guna usaha dan lain sebagainya.
d. memperhatikan fungsi sosial.


Penjelasan dari Pasal 20 UU Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa meskipun hak milik itu merupakan hak yang terkut dan terpenuhi, yang dapat dimiliki orang atas tanah; Akan tetapi pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak itu ialah hak yang mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli. Sifat yang demikian ini bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Sifat terkuat dan terpenuhi hanya dimasudkan untuk membedakannya dengan hak atas tanah lainnya seperti, hak guna usaha, hak pakai dan sebagainya.

Sesuai dengan Pasal 571 jo 601 dan Pasal 588 KUH Perdata, yang berkaitan dengan accessi (perlekatan) menentukan bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya hak milik atas segala apa yang ada di atas tanah dan di dalam tanah (Dalam Pasal 571 KUH Perdata). Artinya, segala bangunan yang didirikan di atasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan juga, dengan catatan bahwa bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan (Dalam Pasal 601 KUH Perdata). Segala apa yang melekat pada suatu benda atau orang merupakan setubuh dengan benda itu adalah milik orang yang menurut ketentuan di dalam UU dianggap sebagai pemiliknya (Dalam Pasal 588 KUH Perdata).

Sifat accessi ini tidak berlaku di dalam hukum adat. Dalam hukum adat dikenal yang namanya asas "horizontale scheiding" atau pemisahan horizontal yang terjadi antara tanah dan bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanah itu. Jadi pengertiannya di dalam hukum adat, tanah secara yuridis harus dipandang terlepas dari bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atasnya. Hal ini mengandung makna bahwa menurut asas ini bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan, sehingga hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang ada di atasnya; begitu juga dengan perbuatan hukum atas tanah.

Dalam hal ini Ter Haar mengatakan bahwa hak milik atas tanah yang di mana benda-benda tersebut berada, seseorang dapat saja memiliki hak milik atas pohon-pohon dan rumah-rumah di atas tanah orang lain. Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak milik dan pembagian hak milik, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak milik dan pembagian hak milik dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Hak Milik dan Pembagian Hak Milik
Gambar Artikel Pengertian Hak Milik dan Pembagian Hak Milik