Kumpulan Informasi Hukum

Pembagian Hak Kebendaan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pembagian hak kebendaan.


Dalam Buku 2 KUH Perdata diatur mengenai macam macam hak kebendaan, namun harus diingat dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria yang menentukan bahwa semua hak yang bertalian dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali mengenai ketentuan-ketentuan mengenai hipotek, dicabut berlakunya dari Buku 2 KUH Perdata. Hak-hak tersebut meliputi hak eigendom, hak opstal, hak erfpah dan lain sebagainya.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam rangka mengadakan hukum agraria nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, semua hak-hak atas tanah berdasarkan hukum perdata dan hukum adat digantikan ketentuannya dengan UUPA. Adapun beberapa hak atas tanah yang diatur di dalam UUPA antara lain :
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara.
2. Hak Guna Bagunan, yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu; yaitu maksimal 30 tahun.
3. Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan (memungut) hasil dari tanah yang dikuasai negara atau orang lain.
4. Hak Sewa, yaitu hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.



Pada dasarnya hak kebendaan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : (1) hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, dan (2) hak kebendaan yang memberikan jaminan.

1. Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan

Hak Kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh. Hak kebendaan ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a. hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, contohnya : Hak Milik Atas Tanah yang kesemuanya diatur di dalam UUPA, sedangkan yang diatur di dalam KUH Perdata misalnya, hak milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, bizit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah.
b. hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa, hak memungut hasil, dan hak pengelolaan atas tanah, yang semuanya diatur di dalam UUPA. Adapun yang diatur di dalam KUH Perdata misalnya, bezit atas benda-benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak memungut hasil bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak pakai bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah dan lain sebagainya.


2. Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan

Hak kebendaan yang memberikan jaminan, yaitu hak yang memberi kepada yang berhak (kreditur) hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, contohnya hak tanggungan atas tanah dan hak fiducia; Sedangkan menurut KUH Perdata, contohnya hak gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak, hipotek sebagai jaminan ialah benda-benda tetap, dan sebagainya.

Hak Mutlak terhadap benda di dalam lapangan keperdataan ini meliputi :
a. Terhadap benda-benda berwujud, contohnya Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha atas Tanah, hak opstal, hak erfpah atas benda bergerak atau tidak bergerak selain tanah : hak gadai (pand), hak hipotek dan lain-lain.
b. Terhadap benda-benda yang tidak berwujud, contohnya hak panenan, hak pengarang atau cipta, hak oktroi, hak merk, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pembagian hak kebendaan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pembagian hak kebendaan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Pembagian Hak Kebendaan
Gambar Artikel Pembagian Hak Kebendaan