Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak guna usaha dan pengertian hak guna bangunan.


1. Hak Guna Usaha Dalam Ketentuan Hukum

Pengertian Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dipergunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Ketentuan Hukum mengenai Hak Guna Usaha diatur di dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UU Pokok Agraria (UUPA).

Hapusnya Hak Guna Usaha ini dapat terjadi karena : (1) jangka waktunya berakhir; (2) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir; (3) dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; (4) dicabut untuk kepentingan umum; (5) karena ditelantarkan; (6) tanahnya musnah, dan (7) karena pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi.



2. Hak Guna Bangunan Dalam Ketentuan Hukum

Pengertian Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri di dalam batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang kepemilikannya dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan hukum mengenai Hak Guna Bangunan diatur di dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 UU Pokok Agraria (UUPA).

Hak Guna Bangunan dibuat untuk : (1) mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, karena penetapan Pemerintah; (2) mengenai tanah hak milik, karena perjanjian antara pihak yang terbentuk secara otentik.
Yang dapat memiliki Hak Guna Bangunan antara lain : (1) warga negara Indonesia; (2) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hapusnya Hak Guna Bangunan ini dapat terjadi karena : (1) jangka waktunya berakhir; (2) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir; (3) karena dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; (4) karena dicabut untuk kepentingan umum; (5) ditelantarkan; (6) karena tanahnya musnah; dan (7) pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak guna usaha dan pengertian hak guna bangunan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak guna usaha dan pengertian hak guna bangunan dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Hak Guna Usaha dan Pengertian Hak Guna Bangunan
Gambar Artikel Pengertian Hak Guna Usaha dan Pengertian Hak Guna Bangunan