Kumpulan Informasi Hukum

Metode Penemuan Hukum

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai metode penemuan hukum.


Metode Penemuan Hukum oleh hakim dibagai ke dalam dua bentuk, antara lain :
1. Interprestasi Hukum, yaitu penafsiran perkataan di dalam undang-undang, tetapi tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi peraturannya.
2. Konstruksi Hukum, yaitu penalaran logis untuk mengembangkan suatu ketentuan di dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem.


1. Metode Interprestasi Hukum

Metode interprestasi hukum (penafsiran hukum) digunakan karena suatu peristiwa konkret tidak secara jelas dan tegas dianut di dalam suatu peraturan perundang-undangan. Berbagai jenis metode interprestasi disiapkan di dalam teori hukum, sehingga hakim bebas memilih yang mana paling cocok dengan peristiwa yang sedang ditanganinya. Jenis-jenis metode penemuan hukum yang dilakukan melalui interprestasi hukum, yaitu sebagai berikut.

(a) Interprestasi subsumptif, yaitu hakim menerapkan teks atau kata-kata suatu ketentuan undang-undang terhadap fakta kasus (in-konkreto) tanpa menggunakan penalaran sama sekali dan hanya sekedar menerapkan selogisme dari ketentuan tersebut. Disini hakim hanya dapat menerapkan ketentuan pasal undang-undang, yaitu mencocokkan fakta kasus dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

(b) Interpretasi gramatikal, yaitu menafsirkan kata-kata yang ada di dalam undang-undang sesuai dengan kaidah tata bahasa. kata-kata atau teks dari suatu peraturan perundang-undangan dicari maknanya yang oleh pembentuk undang-undang tersebut digunakan sebagai simbol terhadap suatu peristiwa.

(c) Interpretasi ekstensif, yaitu penafsiran lebih luas dari pada penafsiran gramatikal karena memperluas makna dari ketentuan khusus menjadi ketentuan yang umum sesuai dengan kaidah tata bahasanya. Di sini hakim menafsirkan kaidah tata bahasa karena maksud dan tujuannya kurang jelas atau terlalu abstrak agar menjadi konkret, perlu diperluas maknanya.

(d) Interpretasi sistematis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Hakim di sini harus mencari ketentuan lain yang mirip (sesuai) dengan peristiwa konkret yang ditanganinya jika peristiwa hukum yang tidak ada ketentuannya di dalam undang-undang.

(e) Interpretasi sosiologis, yaitu menafsirkan makna atau substansi undang-undang untuk diselaraskan dengan kebutuha atau kepentingan warga masyarakat. Substansi yang ditekankan pada metode ini terletak pada tujuan kemasyarakatan, sehingga suatu peraturan perundang-undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat yang dapat diabaikan oleh hakim atau ketentuan tersebut membahayakan kehidupan masyarakat secara luas.

(f) Interpretasi historis, yaitu penafsiran yang dilakukan menurut sejarahnya.

(g) Interpretasi komparatif, yaitu membandingkan antara berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sehingga hakim dapat memberi putusan yang sesuai dengan perkara yang ditanganinya. Metode ini banyak digunakan di dalam perjanjian internasional (hukum internasional).

(h) Interpretasi restriktif, yaitu penafsiran yang sifatnya membatasi suatu ketentuan undang-undang atas peristiwa yang konkret. Di sini hakim membatasi perluasan berlakunya suatu undang-undang atas peristiwa tertentu untuk melindungi kepentingan umum.

(i) Interpretasi futuristis, yaitu menjelaskan mengenai undang-undang yang berlaku sekarang (ius constitutum) dengan berpedoman pada undang-undang yang akan diberlakukan (ius constituendum).


2. Metode Konstruksi Hukum

Pengertian Kontruksi Hukum adalah penalaran logis untuk mengembangkan suatu ketentuan di dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-kata, tetapi harus  memperhatikan hukum sebagai suatu sistem. Adapun jenis jenis konstruksi hukum yaitu sebagai berikut.
(a) Analogi atau argumentum peranalogian, yaitu penemuan hukum yang mencari esensi dari species ke genius (dari suatu peristiwa khusus ke peraturan yang bersifat umum). Inti dari penemuan hukum ini ialah mempersamakan dengan cara memperluas makna atau eksistensi suatu ketentuan undang-undang yang khusus menjadi ketentuan umum dan tidak lagi berpatokan pada bunyi ketentuannya, tetapi tetap menyatu di dalam sistem hukum. Penemuan hukum dengan cara analog pada kenyataannya sering digunakan di dalam perkara perdata, namun tidak pada perkara pidana karena menimbulkan polemik oleh para ahli hukum.

(b) Argumentum a'contrario, yaitu penalaran terhadap suatu ketentuan undang-undang atas peristiwa hukum tertentu, sehingga secara a'contratio ketentuan tidak boleh diberlakukan pada hal-hal lain atau kebalikannya.

(c) Rechtsvervijnings (pengkonkretan hukum, tetapi ada juga yang mengartikannya penyempitan hukum), yaitu mengkonkretkan suatu ketentuan di dalam undang-undang yang abstrak atau terlalu luas cakupannya sehingga perlu untuk dikonkretkan oleh hakim.

(d) Fiksi hukum (fictie), yaitu penemuan hukum dengan menggambarkan suatu peristiwa yang kemudian menganggapnya ada, sehingga peristiwa tersebut menjadi suatu fakta baru. Konsekuensi dari penggunaan fiksi hukum akibat adanya asas in dubio pro reo, bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga seseorang yang melanggar suatu ketentuan hukum, tidak dibenarkan beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya, jika suatu peraturan perundang-undangan telah diberlakukan, maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya yang harus ditaati.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai metode penemuan hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai metode penemuan hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Metode Metode Penemuan Hukum