Kumpulan Informasi Hukum

Macam Macam Catatan Sipil

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai macam macam catatan sipil.


Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten (Kotamadya), Macam Macam Catatan Sipil ada 5 (lima) yaitu :

1. Akta Kelahiran
Pengertian Akta Kelahiran adalah akta yang berkaitan dengan adanya kelahiran, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tujuan akta kelahiran yaitu untuk memudahkan pembuktian di dalam hal kewarisan, sebagai persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan dan persyaratan bagi seseorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan. Akta kelahiran ini terdiri atas akta kelahiran umum, akta kelahiran istimewa, akta kelahiran luar biasa dan akta kelahiran tambahan.

a. akta kelahiran umum
Pengertian akta kelahiran umum adalah akta kelahiran yang diterbitkan dengan berdasarkan pada laporan kelahiran, disampaikan di dalam waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan; yaitu 60 hari kerja sejak peristiwa untuk semua golongan, kecuali golongan Eropa selama 10 hari kerja. Esensi dari akta kelahiran umum ialah disampaikan di dalam 60 hari kerja sejak kelahiran.

b. akta kelahiran istimewa
Pengertian akta kelahiran istimewa adalah akta kelahiran yang diterbitkan dengan berdasarkan laporan kelahiran, disampaikan setelah melewati batas waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan. Batas waktu lewat yaitu jika melebihi 60 hari.

c. akta kelahiran luar biasa
Pengertian akta kelahiran luar biasa adalah akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil pada zaman Revolusi yaitu antara 1 mei 1940 sampai dengan 31 desember 1949, dan kelahiran tersebut tidak di wilayah hukum Kantor Catatan Sipil setempat.

d. akta kelahiran tambahan
Pengertian akta kelahiran tambahan adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas orang yang lahir pada tanggal 1 januari 1967 sampai 31 maret 1983, yang tunduk pada Stb. 1920 No. 751 jo Stb. 1927 No. 564 dan Stb. 1933 No. 75 jo. Stb. 1963 No. 607.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon di dalam pengurusan akta kelahiran ini meliputi : (1) surat keterangan kelahiran dari yang berwenang, contohnya dokter, bidan, dukun anak, nahkoda dan pilot pesawat; (2) surat pengantar dari lurah atau kepala desa; (3) surat nikah; (4) surat bukti kewarganegaraan bagi WNA yang telah menjadi WNI dan ganti nama; (5) kartu susunan keluarga; (6) melampirkan dokumen-dokumen asing bagi WNA; dan (7) dua orang saksi yang memenuhi persyaratan, yaitu : dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf, dan berdomisili di Kantor Catatan Sipil yang bersangkutan.


2. Akta Perkawinan
Pengertian Akta Perkawinan adalah akta yang berkaitan dengan adanya perkawinan, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang ini mengeluarkan akta perkawinan meliputi : (a) kepala KUA bagi yang beragama Islam; dan (2) kepala kantor catatan sipil untuk yang beragama non islam. Akta perkawinan ini memuat antara lain : (a) waktu pelaksanaan, yaitu : hari, tanggal, bulan, tahun dan jam pelaksanaan perkawinan; (b) nama calon dari pasangan suami-istri; (3) umum; dan (4) agama, pekerjaan dan tempat tinggal (domisili).


3. Akta Perceraian
Pengertian Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan dari pengadilan. Pejabat berwenang yang dimaksud disini ialah panitera pengadilan Agama atas nama ketua pengadilan agama, sedangkan untuk non islam ialah kantor catatan sipil. Terdapat 2 (dua) persyaratan untuk dapat diterbitkannya akta perceraian bagi yang beragama non islam, yaitu : (1) ada penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan (2) harus ada kata perkawinan.

Hal-hal yang termuat di dalam akta perceraian ini meliputi : (1) tanggal putusan pengadian mengenai perceraianp; (2) nama pasangan suami istri yang bercerai; (3) tanggal pembuatan akta cerai; dan (4) alasan bubarnya perkawinan.


4. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Pengertian Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adaah akta yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Konsekuensi logis dari adanya akta tersebut yaitu akan menimbulkan hubungan hukum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya berserta ibunya.


5. Akta Kematian
Pengertian Akta Kematian adalah akta yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Kantor Catatan Sipil). Akta kematian ini meliputi : akta kematian umum dan akta kematian khusus.

a. akta kematian umum
Pengertian akta kematian umum adalah akta yang diterbitkan atas laporan kematian yang belum melewati waktu 10 hari bagi WNI asli dan bagi orang Eropa tiga hari kerja. Syarat untuk mendapatkan akta kematian umum ini meliputi : (1) surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa dan atau rumah sakit; dan (2) akta perkawinan dan akta kelahiran anak-anaknya, jika ia sudah menikah dan memiliki anak.

b. akta kematian khusus
Pengertian akta kematian khusus adalah akta kematian yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas laporan kematian oleh suami atau isteri, atau keluarga yang telah melewati waktu 10 hari. Syarat untuk mendapatkan akta kematian khusus ini yaitu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat terjadinya kematian. Untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri ini, pemohon harus membawa atau melampirkan hal-hal berikut : (1) surat kematian dari lurah atau kepala desa; (2) akta perkawinan dan akta kelahiran anaknya jika telah kawin dan memiliki anak; dan (3) dua orang saksi yang betul-betul mengetahui peristiwa kematian tersebut.

Di dalam akta kematian termuat beberapa hal, antara lain : tanggal kematian, tempat kematian, nama orang yang meninggal dunia. Adapun manfaat dari akta kematian, yaitu : (1) dapat menetapkan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun; (2) menetapkan ahli waris; (3) menetapkan waktu tunggu (iddah) bagi janda yang akan kawin; (4) bukti bebas ijin orang tua bagi perkawinan di bawah umur 21 tahun; dan (5) bagi pemerintah, dapat menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemakaman dan kesehatan.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai macam macam catatan sipil, semoga tulisan tabir hukum mengenai macam macam catatan sipil dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Macam Macam Catatan Sipil di Indonesia
Gambar Artikel Macam Macam Catatan Sipil di Indonesia