Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Catatan Sipil dan Sejarahnya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi catatan sipil dan sejarah catatan sipil.


Menurut Salim HS, Pengertian Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, pembukuan yang lengkap dan jelas; serta memberikan kepastian hukum atas peristiwa kelahiran, perkwainan, pengakuan dan kematian.

Dalam KUH Perdata, Pengertian Catatan Sipil ialah institusi untuk meregistrasi kedudukan hukum tentang pribadi seseorang terhadap kelahiran, orang tua, perkawinan, perceraian dan kematian diri mereka.

Dari kedua definisi yang disebutkan di atas, terdapat 5 jenis registrasi catatan sipil, yaitu : kelahiran, orang tua, perkawinan, perceraian dan kematian yang dibahas pada artikel lain di dalam blog ini.


SEJARAH CATATAN SIPIL

Lembaga Catatan Sipil di Eropa pertama kali diadakan di Negara Perancis pada saat zaman Revolusi Perancis. Di Belanda, lembaga pencatatan sipil diperkenalkan pertama kali pada zaman raja Lodewijk Napoleon dan bersamaan waktunya ketika kodifikasi tahun 1838 yang dimasukkan di dalam BW.

Di Indonesia, Lembaga Pencatatan Sipil sudah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu pada tahun 1848; akan tetapi baru diundangkan pada tahun 1849. Lembaga ini diperuntukkan pertama-tama untuk golongan Eropa di Indonesia melalui Stb. 1849 No. 25. Untuk Golongan Timur Asing Tionghoa diterbitkan melalui Reglement Catatan Sipil yang termuat di dalam Stb. 1917 No 130 jo Stb. 1919 No. 81 mengenai Peraturan Catatan Sipil untuk golongan Tionghoa, yang berlaku atas Jawa dan madura; serta beberapa daerah lain. Untuk golongan bumi putera diterbitkan melalui Reglement yang termuat di dalam Stb. 1920 No. 751 jo Stb. 1927 No. 564 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1928.

Tujuan lembaga Catatan Sipil yaitu untuk mencatat secara lengkap dan jelas, sehingga dapat memberikan kepastian yang sebenar-benarnya mengenai semua kejadian, antara lain : kalahiran, pengakuan (terhadap kelahiran), perkawinan dan perceraian, kematian dan ijin menikah.

Ketentuan-ketentuan mengani catatan sipil ini pada dasarnya merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum di bidang catatan sipil. Setelah Indonesia merdeka, maka ditetapkan berbagai peraturan di bawah UU yang mengatur mengenai catatan sipil, yaitu :
1. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No 31/U/IN/12/1966, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember tahun 1966 dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari Tahun 1967.
2. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 yang memuat mengenai Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
3. Keputusan Menteri di Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 yang memuat mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil.
4. Keputusan Menteri di dalam Negeri No. 477-752 tahun 1983 yang memuat mengenai Penetapan Besarnya Biaya Catatan Sipil.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi catatan sipil dan sejarah catatan sipil di Indonesia, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi catatan sipil dan sejarah catatan sipil di Indonesia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Definisi Catatan Sipil dan Sejarah Catatan Sipil
Gambar Artikel Definisi Catatan Sipil dan Sejarah Catatan Sipil