Kumpulan Informasi Hukum

Kekuasaan Orang Tua Dalam Hukum Keluarga

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai kekuasaan orang tua dalam hukum keluarga.


Ikatan Pernikahan akan menimbulkan hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban; Pertama, hak dan kewajiban antara suami isteri; Kedua, hak dan kewajiban suami isteri terhadap anak-anaknya; dan Ketiga, hubungan hukum di dalam kaitannya dengan pihak ketiga. Dalam UU Perkawinan, hak dan kedudukan istri sama dengan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh suami di dalam pergaulan masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Menurut Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, dalam kekuasaan orang tua harus mencerminkan kesadaran akan kewajiban mereka untuk bertindak atas kepentingan anak-anaknya dan mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban mereka untuk kesejahteraan anak-anaknya. Mengenai kekuasaan orang tua diatur di dalam KUH Perdata Buku 1 Titel XIV Pasal 298-329, dan UU No. 1 Tahun 1974 LN 1974-1 Pasal 45 sampai dengan Pasal 49.

Dalam Pasal 299 BW termuat ketentuan mengenai kekuasaan orang tua yang pada hakikatnya adalah kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu selama mereka itu terikat di dalam perkawinan atas anak-anaknya yang belum dewasa. Kekuasaan orang tua ini berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu telah dewasa atau kawin, atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan. Akan tetapi kekuasaan orang tua juga akan batal demi hukum jika orang tua tersebut tidak memenuhi persyaratan, yang dimungkinkan adanya pencabutan atau pembebasan orang tua.

Jika terjadi perceraian antara ayah dan ibu berdasarkan pada Pasal 246 KUH Perdata, hakim dengan tugas dan kewajibannya memutuskan untuk menunjuk siapakah dari keduanya yang akan menjalankan kekuasaan orang tua tersebut. Ibu baru akan menjalankan kekuasaan orang tua, jika ayah dipecat atau dibebaskan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, karena jelas ia berada di luar kemungkinan untuk menjalankan kekuasaan itu. Contohnya : jika ia sakit keras, tidak diketahui tempat tinggalnya, atau tidak diketahui nasibnya. Jika ibunya juga berada di luar kemungkinan atau tidak berwenang menjalankan kekuasaan tersebut, contohnya : jika dipecat atau dibebaskan dari kekuasaan tersebut, maka pengadilan dapat mengangkat seorang wali. Jadi di dalam keadaan yang demikian ini, anak akan berada di bawah perwalian, sekalipun perkawinan antara orang tuanya belum berakhir (bubar).

Kekuasaan orang tua terhadap kekayaan anaknya meliputi : (1) mengurus harta kekayaan si anak (Pasal 307 BW); (2) bertanggung jawab atas harta kekayaan dan hasilnya, jika diperbolehkan (Pasal 308 BW); dan (3) tidak memindah tangankan harta kekayaan si anak tanpa ijin si anak atau pengadilan (Pasal 309 BW jo Pasal 48 UU Perkawinan).

Kekuasaan orang tua ini berlaku selama ayah dan ibunya masih hidup di dalam perkawinan, mereka memiliki hak untuk menikmati hasil harta benda anak-anaknya. Kekuasaan orang tua itu berhenti jika : (1) Anak tersebut telah dewasa (suadah 21 Tahun) atau telah menikah sebelum mencapai usia dewasa (umur 18 Tahun); (2) Perkawinan orang tuanya putus (perceraian, kematian); (3) Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim, karena kelakuannya buruk sekali, telah mendapat hukuman yang telah menjadi tetap, telah menyalahgunakan kekuasaannya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara atau mendidik anaknya; dan (4) Pembebasan dari kekuasaan orang tua, contohnya : kelakuan si anak luar biasa nakalnya hingga orang tuanya tidak dapat berdaya lagi.

Ketika anak sudah dewasa (mencapai umur 21 tahun), maka ia wajib untuk memelihara orang tuanya dan keluarganya menurut garis lurus ke atas di dalam keadaan tidak mampu (vide Pasal 321 KUH Perdata jis Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan mengenai memelihara orang tua dan keluarganya menurut garis lurus ke atas tersebut tidak terkecuali bagi anak-anak menantu laki-laki atau perempuan (Pada Pasal 322), ataupun anak-anak luar kawin dan diakui menurut UU (Pasal 328) sebatas kemampuan.

Jika seorang anak yang belum dewasa telah menikah, dan pernikahannya itu kemudian dibubarkan sebelum ia berumur genap 18 tahun, maka orang itu tetap dianggap sebagai dewasa dan ia tetap dianggap cakap bertindak di dalam lalu lintas hukum. Seseorang yang cakap bertindak, namun oleh hukum dicabut haknya untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu, maka ia disebut tidak berwenang bertindak.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai kekuasaan orang tua di dalam hukum keluarga, semoga tulisan tabir hukum mengenai kekuasaan orang tua di dalam hukum keluarga dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Kekuasaan Orang Tua Dalam Hukum Keluarga
Gambar Artikel Kekuasaan Orang Tua Dalam Hukum Keluarga