Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Hukum Keluarga Menurut Para Ahli

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum keluarga menurut para ahli.


Menurut Salim HS, Pengertian Hukum Keluarga adalah keseluruhan dari kaidah (norma) hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur mengenai hubungan hukum atas pernikahan, perceraian, harta benda di dalam pernikahan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan. Terdapat 2 (dua) hal yang termuat dalam definisi menurut Salim ini, yaitu kaidah hukum dan substansi (ruang lingkup) hukum. Kaidah hukum ini meliputi hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga tidak tertulis. Hukum keluarga tertulis adalah kaidah (norma) hukum yang bersumber dari UU, Traktat dan yurisprudensi. Hukum keluarga tidak tertulis ialah kaidah (norma) hukum keluarga yang timbul, tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum Keluarga menurut Tahir Mahmoud adalah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan atas dasar ketaatan beragama, berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, pernikahan, perceraian, hubungan di dalam keluarga, kewajiban di dalam rumah tangga, pemberian mas kawin, warisan, perwalian dan lain-lain.

Definisi hukum keluarga yang diungkapkan oleh Tahir ini pada dasarnya mengkaji dari 2 (dua) sisi, yaitu mengenai prinsip hukum dan ruang lingkup hukumnya. Prinsip hukum ini berdasarkan pada ketaatan beragama, sedangkan ruang lingkup kajian hukum keluarga ini meliputi peraturan keluarga, kewajiban di dalam rumah tangga, pemberian mas kawin, warisan, perwalian dan lain sebagainya. Definisi yang diungkapkan oleh Tahir ini terlalu luas, karena mencakup warisan yang di dalam hukum perdata merupakan bagian dari hukum benda.

Menurut Ali Afandi, Pengertian Hukum Keluarga adalah keseluruhan ketentuan mengenai hubungan hukum seseorang dengan kekeluargaan sedarah, dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, perwalian, keadaan tidak hadir). Dari pandangan Ali Afandi ini, terdapat 2 (dua) konsepsi yaitu hukum keluarga mengatur hubungan yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena pernikahan. Kekeluargaan sedarah merupakan pertalian keluarga yang terdapat di antara beberapa orang yang memiliki keluhuran yang sama. Sedangkan kekeluargaan karena pernikahan ini merupakan pertalian keluarga akibat pernikahan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari isteri (suaminya).

Berdasarkan definisi hukum keluarga yang diungkapkan oleh para ahli di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan dari kaidah (norma) hukum; baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga yang meliputi antara lain :
1. Peraturan perkawinan dengan segala hal yang lahir dari perkawinan.
2. Peraturan mengenai perceraian.
3. Peraturan mengenai kedudukan anak.
4. Peraturan mengenai pengampuan (curatele).
5. Peraturan mengenai perwalian (voogdij).


Prinsip hukum perdata barat mengenai hukum keluarga, yaitu berbagai ketentuannya pada hakikatnya sangat erat hubungannya dengan tata tertib umum. Dengan demikian segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dinilai batal demi hukum.

Dalam konsepsi hukum perdata Indonesia, telah dinyatakan bahwa hukum perdata barat (BW) tidak lagi dianggap sebagai UU yang mutlak berlaku di Indonesia. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi ketentuan tersebut, antara lain :
1. Ada tendensi bahwa BW (perdata barat) mengaju pada alam liberalisme, sehingga harus ditinggalkan dan menuju alam sosialisme Indonesia.
2. Maklumat Mahkamah Agung mengenai tidak berlakunya sementara ketentuan, karena tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman dan bersifat diskriminatif.
3. Memberikan jati diri bangsa Indonesia yang pluralities, sehingga berbeda jauh dengan kondisi alam barat.

Sekian tulisan tabir hukum mengenai definisi hukum keluarga menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi hukum keluarga menurut para ahli dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Definisi Hukum Keluarga Menurut Para Ahli
Gambar Artikel Definisi Hukum Keluarga Menurut Para Ahli