Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Perwalian Dalam Hukum Keluarga

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi perwalian dalam hukum keluarga.


Pengertian Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan atas harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa, jika anak itu tidak berada di bawah kekuasaan orang tua kandungnya. Jadi bagi anak yang orang tuanya telah bercerai atau jika salah satu dari orang tuanya atau semua telah meninggal dunia, maka ia berada di bawah perwalian. Terhadap anak di luar kawin, maka tidak ada kekuasaan orang tua; anak ini selalu di bawah perwalian.

Ketentuan mengenai Perwalian ini diatur di dalam KUH Perdata Pasal 331 sampai dengan Pasal 344 dan Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Pernikahan. Anak yatim piatu dan anak-anak yang belum cukup umur dan tidak di dalam kekuasaan orang tua memerlukan bimbingan dan pemeliharaan; karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan-perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan-keperluan atas hidup anak-anak tersebut (Pasal 331 BW jo Pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974).

Pada setiap perwalian hanya boleh ada satu orang wali saja sesuai dengan Pasal 331 BW, hal ini yang dikenal dengan istilah asas tidak dapat dibagi-bagi. Asas ini memiliki pengecualian di dalam dua hal, yaitu : (1) jika perwalian dilakukan oleh ibunya sebagai orang tua yang hidup terlama, jika ia kawin lagi; (2) jika dirasa perlu, dilakukan penunjukkan seorang pelaksana pengurusan yang mengurusi harta kekayaan di luar Indonesia berdasarkan pasal 361 BW.

Menurut Pasal 359 BW, Pengadilan dapat menunjuk seorang wali bagi semua anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Hakim dapat melakukan pengangkatan seorang wali setelah mendengar pendapat atau memanggil keluarga sedarah atau periparan. Ketentuan bermakna bahwa keluarga harus diminta kesepakatannya mengenai perwalian. Jika keluarga tidak ada, maka tidak diperlukan kesepakatan. Jika sesudah ada pemanggilan, pihak keluarga tidak datang menghadap; maka dapat dituntut berdasarkan pada ketentuan Pasal 524 KUH Perdata.

Perwalian menurut Hukum Perdata terdiri atas 3 (tiga) macam, yaitu :
1. Perwalian menurut UU, yaitu perwalian orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia lebih dahulu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 345 sampai dengan 354 KUH Perdata.
2. Perwalian karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal, yaitu perwalian yang ditunjuk dengan keterangan surat wasiat oleh salah seorang dari orang tuanya.
3. Perwalian yang ditentukan oleh hakim.


Berakhirnya perwalian dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :

1. Dalam Hubungan Dengan Keadaan Anak
Dalam hubungan ini, perwalian akan berakhir disebabkan karena : (1) anak yang di bawah perwalian telah dewasa; (2) si anak telah meninggal dunia; (3) timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya; dan (4) pengesahan seorang anak luar kawin.

2. Dalam Hubungan Dengan Tugas Wali
Berkaitan dengan tugas wali, maka perwalian akan berakhir yang disebabkan oleh : (1) wali meninggal dunia; (2) dibebaskan atau dipecat dari perwalian; dan (3) ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Pada Pasal 380 BW), sedangkan syarat utama untuk dipecat sebagai wali, yaitu karena disandarkan pada kepentingan anak itu sendiri.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi perwalian dalam hukum keluarga, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi perwalian dalam hukum keluarga dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Definisi Perwalian Dalam Hukum Keluarga
Gambar Artikel Definisi Perwalian Dalam Hukum Keluarga