Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi yurisprudensi dan pemahaman mengenai yurisprudensi.
Pengertian Yurisprudensi adalah putusan hakim yang memuat mengenai peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap (mengikat), kemudian diikuti oleh hakim lain di dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi ini merupakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, hanya mengikat para pihak yang berperkara atau berlaku khusus, sedangkan UU yang dibuat oleh negara belaku dan mengikat secara umum.
Yurisprudensi ini dijadikan sebagai sumber hukum formil karena ia menjadi standar bagi hakim di dalam memutuskan perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi biasa juga dikenal dengan judge made law (hukum yang dibuat oleh pengadilan), sedangkan yurisprudensi di negara-negara penganut sistem Anglo Sakson (common law) diartikan sebagai "ilmu hukum".
Yurisprudensi dalam arti yang luas merupakan suatu putusan hakim atau hukum yang dibuat oleh pengadilan, yang terdiri dari empat jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap, yaitu semua putusan hakim yang elah berkekuatan hukum tetap dan sifatnya yang yuridis murni. Putusan hakim tersebut terjadi berdasarkan pada serangkaian yang sama yang dijadikan patokan di dalam memutuskan suatu perkara (standar arresten).
2. Yurisprudensi tidak tetap, yaitu semua putusan hakim terdahulu yang tidak didasarkan pada standard arrest, atau putusan yang tidak didasarkan pada putusan hakim terdahulu (sebelumnya) yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus pada pemohon, contohnya : penetapan pada pengangkatan anak, penetapan penggantian nama dan lain sebagainya.
4. Yurisprudensi administratif, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup peradilan.
Setelah dijelaskan secara terperinci di atas, dapat disimpulkan bahwa Hakim yang akan memutuskan mengenai perkara yang sama dengan perkara yang pernah diadili oleh pengadilan sebelumnya, dapat mempergunakan putusan dari hakim terdahulu mengenai peristiwa yang sama sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian yurisprudensi dan pemahaman mengenai yurisprudensi, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian yurisprudensi dan pemahaman mengenai yurisprudensi dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.