Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Doktrin dan Pemahamannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi doktrin dan pemahaman mengenai doktrin.


Pengertian Doktrin adalah ajaran atau pendapat dari para ahli hukum (juris) yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat. Contohnya : hakim di dalam memeriksa perkara atau di dalam pertimbangan putusannya menyebut-nyebut pendapat ahli hukum tertentu. Dengan demikian, hakim dianggap telah menemukan hukumnya dalam doktrin, sehingga doktrin yang demikian telah menjadi sumber hukum formil. Pada Pasal 8 angka (1) Mahkamah Internasional menetapkan bahwa doktrin ini menjadi salah satu sumber hukum formil.

Menurut R Soeroso, Pengertian Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang berpengaruh besar terhadap hakim di dalam mengambil keputusan. Doktrin ini dapat menjadi hukum formal jika telah menjelma menjadi putusan hakim.

Doktrin tidak bersifat mengikat seperti halnya Undang-undang, kebiasaan, traktat dan yurisprudensi, sehingga doktrin bukan merupakan hukum. Doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat objektif, sehingga sering dipergunakan sebagai sumber pembentukan hukum, serta dapat dijadikan dasar pengambilan bagi putusan hakim.

Pendapat yang dipandang sebagai acuan hakim ini dapat dipakai untuk menjelaskan ketentuan hukum, sehingga dapat membantu dalam perkembangan hukum internasional. Doktrin seperti sama halnya dengan yurisprudensi, kedua bahan acuan ini bersifat tambahan (pelengkap) yang berarti bahwa dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum. Namun karena sifat doktrin yang tidak mengikat, doktrin ini tidak dapat menimbulkan kaidah hukum, akan tetapi memiliki pengaruh yang sangat besar di dalam perlembagaan hukum internasional.

Doktrin yang kita jumpai sering disebut sebagai dogma. Pengertian dogmatis adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara berbagai aturan hukum, mengaturnya di dalam satu sistem, mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan-persoalan tertentu.

Menurut Jan Gissels dan van Hoecke, Doktrin hukum dalam arti sempit bertujuan untuk memaparkan dan menstrukturisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan mengenai hukum positif yang berlaku. Ajaran hukum ini tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan strukturisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap yang berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Ajaran hukum ini tidak hanya bersifat deskriptif, melainkan juga preskriptif atau bersifat normatif.

Bruggink mengatakan bahwa doktrin hukum adalah ilmu hukum yang merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Objek doktrin hukum adalah hukum positif, yaitu konsep sistem aturan hukum dari putusan hukum, yang bagian intinya ditetapkan oleh pihak pengambil kebijakan di dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan dari aturan hukum disebut dengan pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum ialah penemuan hukum.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian doktrin dan pemahaman mengenai doktrin, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian doktrin dan pemahaman mengenai doktrin dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Pengertian Doktrin
dan Pemahaman Mengenai Doktrin