Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Traktat dan Pemahamannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi traktat atau perjanjian antara negara.


Pengertian Traktat adalah suatu perjanjian internasional antara dua negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sebagi sumber hukum formal, jika memenuhi syarat formal tertentu. Contohnya : perjanjian antara negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia, harus disahkan oleh kedua belah pihak agar mengikat negara perserta traktat. Dasar pelaksanaan traktat bagi Indonesia, yaitu pada Pasal 11 angka (1) UUD 1945 yang berbunyi "Presiden di dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR".

Traktat yang telah disahkan ini berarti telah berlaku dan mengikat negara-negara peserta, termasuk warga negaranya. Jadi, syarat formil suatu traktat yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum formil, hanya jika telah disetujui oleh DPR dan diratifikasi oleh Presiden. Namu, tidak semua bentuk traktat harus mendapat persetujuan DPR, karena akan menghambat keluwesan pemerintah dalam menjalin hubungan dengan negara lain.

Jenis Jenis Traktat yang memerlukan persetujuan DPR, yaitu traktat yang materinya mengandung isu-isu sebagai berikut.
1.  Masalah politik yang dapat memengaruhi kondisi dan arah perpolitikan luar negeri, contohnya : perjanian persekutuan, perjanjian mengenai perubahan wilayah.
2. Masalah yang berdasarkan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan Indonesia, traktat tersebut harus diatur kembali di dalam bentuk UU, contohnya : masalah kewarganegaraan dan masalah yang berkaitan dengan kehakiman.
3. Ikatan kerja sama ekonomi dan pinjaman luar negeri yang dapat memengaruhi kebijakan politik di Indonesia, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.


Bentuk Bentuk Traktat yang dikenal di dalam Hukum Internasional dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1.  Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk nantinya disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.
2. Agreement, perjanjian yang diratifikasi dahulu oleh kepala negara barulah disampaikan ke DPR untuk diketahui. Jenis-jenis traktat dibedakan atas tiga bentuk yaitu : (a) Traktat bilateral : perjanjian antara dua negara; (b) Traktat multilateral : perjanjian yang diikuti oleh lebih dari dua negara; dan (c) Traktat kolektif : perjanjian yang diikuti oleh lebih dari dua negara, dan memberi kesempatan kepada negara lain untuk tunduk pada isi perjanjian. Traktat ini biasa juga disebut "traktat terbuka", seperti Piagam PBB.


Proses pembentukan suatu traktat dilakukan melalui tiga tahap yaitu :
1. Penetapan yaitu menetukan isi perjanjian oleh masing-masing delegasi negara.
2. Persetujuan DPR (Parlemen), isi perjanjian harus disetujui oleh DPR agar kepala negara dapat meratifikasinya.
3. Ratifikasi kepala negara, yaitu pengesahan berlakunya suatu traktat.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai traktat sebagai sumber hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai traktat sebagai sumber hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Definisi Traktat Sebagai Sumber Hukum