Kumpulan Informasi Hukum

Apa itu Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum ?

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai apa itu kebiasaan sebagai sumber hukum.


Kebiasaan merupakan sumber hukum yang ada di dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Kebiasaan yang diyakini oleh masyarakat inilah yang akan diterima sebagai hukum yang harus ditaati. Namun, tidak semua dari kebiasaan tersebut mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat, sehingga tidak semua kebiasaan itu dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu kebiasaan ini dapat dijadikan sebagai sumber hukum yaitu :
1. Syarat  materiilnya : Adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang secara terus menerus, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya.
2. Syarat intelektualnya : Kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum yang berarti bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
3. Adanya akibat hukum yang ditimbulkan (sanksi hukum) jika perbuatan itu dilanggar.


Selain kebiasaan, terdapat juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yang dikenal dengan "adat istiadat", yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral dan mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu. Adat istiadat ini sudah sejak lama hidup, dianut dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, contohnya : upacara pelaksanaan perkawinan suku Bugis-Makassar, atau suku Maluku.

Suatu adat-istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan (hukum tidak tertulis), hal ini dapat berlaku jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Syarat materiil, yaitu kebiasaan tersebut berlangsung secara terus-menerus dan dilakukan dengan tetap.
2. Syarat psikologis, yaitu ada keyakinan warga masyarakat bahwa kebiasaan atau perbuatan tersebut masuk akal sebagai suatu kewajiban.
3. Syarat sanksi, yaitu ada sanksi jika kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh warga masyarakat.


Perbedaan yang prinsipil antara hukum adat dan hukum kebiasaan, yaitu sebagai berikut :
1. Hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis, sedangkan hukum adat sebagian besar secara tertulis atau dituliskan.
2. Hukum kebiasaan berasal dari kontrak sosial dunia timur dengan dunia barat yang diresepsi ke dalam hukum nasional, sedangkan hukum adat berasal dari kehendak nenek moyang, agama dan tradisi masyarakat.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai kebiasaan sebagai sumber hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai kebiasaan sebagai sumber hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum