Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Pengampuan Dalam Hukum Keluarga

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi pengampuan dalam hukum keluarga.


Pengertian Pengampuan adalah orang dewasa yang dipandang telah cakap hukum yang sedang mengalami sakit ingatan (lemah daya atau tidak sanggup) untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya. Pengampuan pada hakikatnya ialah bentuk khusus dari perwalian, yaitu diperuntukan bagi orang dewasa, namun berhubungan dengan sesuatu hal (keadaan metal atau fisik tidak atau kurang sempurna) ia tidak dapat bertindak dengan leluasa.

Lembaga Pengampuan sudah dikenal sejak zaman romawi. Dalam UU Dua Belas Meja dari Zaman itu, orang yang sakit ingatan dan orang-orang pemboros; yang menyalahgunakan kecakapan berbuatnya, yang karena perbuatan-perbuatannya dapat membahayakan harta kekayaannya, maka untuk kepentingan sendiri ada orang lain yang mengaturnya, sehingga ia berada di bawah pengampuan. Dalam KUH Perdata (BW) ketentuan mengenai Pengampuan ini di atur pada Pasal 433 sampai dengan Pasal 462.

Orang yang berada di bawah pengampuan disebut dengan Curandus, sedangkan orang atau lembaga yang mengawasi curandus disebut dengan Curator. Seperti hal di dalam perwalian, di dalam pengampuan juga dikenal adanya asas "pembatasan kebebasan berbuat" oleh curandus (orang yang berada di bawah pengampuan), antara lain :
1. Dalam pernikahan, curandus yang karena boros atau mabuk, begitu juga dengan curandus yang lemah akal budi dan fisiknya.
2. Seorang curandus yang sudah kawin di dalam menentukan domisili harus meminta bantuan isterinya.
3. Dalam hal membuat perjanjian kawin harus meminta bantuan curatornya.
4. Dilarang untuk menjadi wali.
5. Dilarang menjalankan kekuasaan orang tua.
6. Tidak boleh meminta pembubaran kebersamaan harta perkawinan.
7. Tidak boleh meminta pembagian harta bersama karena warisan.


Dalam UU disebutkan 3 (tiga) alasan untuk pengampuan, yaitu karena : (1) Keboroson; (2) Lemah akal budinya; (3) Kekurangan daya berpikur, contohnya sakit ingatan, dungu dan dungu disertai sering mengamuk diatur di dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 434 BW.

Orang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, pemboros, lemah daya atau tidak sanggup untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya; disebabkan oleh kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan. Diperlukan adanya pengampuan (curator); biasanya suami jadi pengampu atas isterinya atau sebaliknya, akan tetapi hakim dapat juga mengangkat orang lain atau perkumpulan-perkumpulan; sedangkan pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan.

Pasal 436 BW menetapkan bahwa yang berwenang menetapkan pengampuan ialah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya berada di tempat kediaman orang yang berada di bawah pengampuan. Adapun orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan, antara lain : (1) Bagi yang boros ialah setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga di dalam garis ke samping sampai derajat ke 4 dan isteri atau suaminya; (2) Bagi yang lemah akal budinya yaitu pihak yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingan dirinya sendiri; dan (3) Bagi yang kekurangan daya pikir, yaitu setiap keluarga sedarah dan isteri atau suami atau jaksa, di dalam hal curandus tidak memiliki isteri atau suami atau juga keluarga sedarah di wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 451 BW, seorang Curandus yang memiliki istri atau suami, maka diangkat sebagai curator; kecuali ada alasan-alasan penting, sehingga orang lainlah yang dianggkat sebagai curator. Jika curandus memiliki anak atau anak-anak yang masih dibawah kekuasaannya, maka menurut ketentuan Pasal 451 BW, curator menjadi wali anak-anak tersebut.

Pengampuan akan berakhir jika alasan-alasan itu sudah tidak ada lagi. Hubungan hukum antara curandus mengenai syarat-syarat timbul dan hilangnya pengampuan dan sebagainya itu diatur di dalam peraturan mengenai pengampuan, antara lain :
1. Secara absolut, curandus meninggal atau adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan sebab dan alasan di bawah pengampuan yang telah dihapus.
2. Secara relatif, curator meninggal, curator dipecat atau suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus.


Dengan berakhirnya pengampuan, maka berarti bahwa tugas dan kewajiban curator berakhir, hal ini berarti bahwa berakhirnya tugas curator sebagai pengampu pengawas. Menurut ketentuan Pasal 141 BW menyebutkan bahwa ketika pengampuan berakhir, harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi seperti pada waktu permulaan pengampuan. Ketentuan-ketentuan mengenai berakhirnya perwalian seluruhnya kurang lebih berlaku juga pada berakhirnya pengampuan (Pasal 452 angka (2) BW).

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi pengampuan dalam hukum keluarga, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi pengampuan dalam hukum keluarga dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Definisi Pengampuan Dalam Hukum Keluarga
Gambar Artikel Definisi Pengampuan Dalam Hukum Keluarga