Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi perkawinan menurut para ahli.
Menurut Soetoyo Prawirohamidjojo, Pengertian Perkawinan adalah persekutuan hidup yang terjadi antara seorang pria dan wanita, yang disahkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan religius.
Pengertian Perkawinan Menurut Subekti adalah pertalian sah yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Kaelany HD juga mengungkapkan pengertian perkawinan, yaitu akad antara calon suami dan calon istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut ketentuan yang diatur oleh syariah. Dengan akad ini, kedua calon akan diperbolehkan untuk bergaul sebagai suami isteri.
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting di dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini yaitu untuk melegalkan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita. Asser, scholten, Melis, Wiarda dan Pitlo memberikan pendapat mengenai Pengertian Perkawinan, yaitu suatu persekutuan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama (bersekutu) yang kekal. Esensi dari yang dikemukakan oleh para ahli ini yaitu perkawinan sebagai lembaga hukum yang baik karena apa yang ada di dalamnya, maupun karena apa yang terdapat di dalamnya.
Di dalam lingkungan Peradaban Barat dan di dalam sebagian lingkungan Peradaban Bukan Barat, perkawinan adalah disahkan secara formal dengan undang-undang (yurisprudensi) dan kebanyakan juga secara religius; menurut tujuan suami istri dan undang-undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut pengertian dari lembaga perkawinan.
Dasar-dasar dari perkawinan ini dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan itu sendiri, kebutuhan dan fungsi biologik, menurunkan kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan mendidikan anak-anak tersebut untuk menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna. Bentuk tertentu dari perkawinan itu tidak diberikan oleh alam, namun berbagai bentuk perkawinan itu berfungsi sebagai lembaga (pranata).
Seseorang yang telah melangsungkan perkawinan telah dianggap sebagai orang dewasa (cakap hukum), meskipun ia belum memenuhi kriteria dewasa menurut ketentuan hukum perdata (BW) yaitu berumur 21 tahun. Orang yang telah bercerai dan saat perceraiannya ia belum mencapai umur 21 tahun, maka ia tetap dipandang sebagai orang dewasa dan cakap hukum.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi perkawinan menurut para ahli, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi perkawinan menurut para ahli dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.