Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi perkawinan menurut hukum islam.
Ketentuan mengenai perkawinan menurut hukum perdata barat sangat berbeda dengan hukum islam. Perkawinan di dalam istilah Hukum Islam disebut dengan nikah.
Menurut Hukum Islam, Pengertian Nikah adalah melakukan suatu aqad (perjanjian untuk mengikatkan diri) yang dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang wanita untuk menghalalkan hubungan suami isteri antara kedua belah pihak, yang dilakukan atas dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup dalam berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 24, yaitu :
"Dan dihalalkan (diperbolehkan) kepada kamu mengawini perempuan-perempuan selain dari yang tersebut itu, jika kamu menghendaki mereka dengan mas kawin untuk perkawinan dan bukan untuk perbuatan jahat".
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kaelany HD yang mengatakan bahwa, Perkawinan adalah akad antara calon suami dan calon isteri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut ketentuan yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu, kedua calon ini akan diperbolehkan bergaul sebagai suami isteri yang sesuai dengan Firman Allah di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menyebutkan bahwa :
"...Mereka (para isteri) adalah pakaian bagi kamu dan kamu (juga) merupakan pakaian bagi mereka..."
Berdasarkan pengertian nikah tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Nikah adalah perjanjian (persetujuan) ataupun suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang wali dari pihak wanita.
2. Untuk dapat melangsungkan pernikahan ini harus ada kerelaan dan kesukaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan nikah.
3. Nikan ini dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh agama, ketentuan ini terdapat di dalam hukum fiqh.
Hukum islam menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang berbeda jenis, yaitu ikatan perkawinan. Ikatan Perkawinan di dalam hukum islam ini dinamakan dengan miisyaaqan gholiidho, yaitu suatu ikatan janji yang kuat (kokoh). Oleh karena itu, suatu ikatan perkawinan tidak begitu saja dapat terjadi tanpa melalui beberapa ketentuan.
Perkawinan merupakan salah satu perintah Agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat penglihatan dan memelihara diri dari perbuatan zina. Sekian tulisan tabir hukum mengenai definisi pernikahan menurut hukum islam, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi menurut hukum islam dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.