Kumpulan Informasi Hukum

Pembagian Hukum Perdata di Indonesia

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pembagian hukum perdata di Indonesia.


Hukum Perdata di Indonesia dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu : Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Waris.

1. Hukum Peorangan (Personenrecht), yaitu hukum yang memuat antara lain : (a) peraturan-peraturan mengenai manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, catatan sipil dan domisili; (b) peraturan-peraturan mengenai kecakapan di dalam memilih hak-hak dan untuk bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya tersebut; dan (c) hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.

2. Hukum Keluarga (Familierecht), yaitu hukum yang memuat antara lain : (a) perkawinan berserta hubungannya di dalam hukum harta kekayaan antara suami dan isteri; (b) hubungan antara orang tua dan anaknya (kekuasaan orang tua); (c) perwalian, yaitu hubungan antara wali dengan anak; dan (d) pengampuan, yaitu hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena pikirannya kurang sehat atau karena pemborosan.

3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi :
(a) Hak Mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku pada setiap orang, meliputi : (i) hak kebendaan, yaitu hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat; (ii) hak mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat (immaterial);
(b) Hak Perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku hanya terhadap seorang (satu pihak) tertentu saja.

4. Hukum Waris (Erfrecht), yaitu hukum yang mengatur mengenai kekayaan dan benda seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum waris ini mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Berdasarkan sistematika dari ketentuan di dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), Hukum Perdata terdiri atas 4 (empat) Buku, yaitu :
1. Buku 1 yang berisi ketentuan perihal Orang (Van Personen), yang memuat mengenai hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku 2 yang berisi ketentuan perihal Benda (Van Zaken), yang memuat mengenai hukum benda dan hukum waris.
3. Buku 3 yang berisi ketentuan perihal Perikatan (Van Verbintennissen), yang memuat mengenai hukum harta kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang berlaku atas orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku 4 yang berisi ketentuan perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat mengenai alat-alat pembuktian dan akibat-akibat dari lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.


Berdasarkan sistematisasi di dalam KUH Perdata, Hukum keluarga ini dimasukkan di dalam bagian hukum mengenai diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak; serta kecakapan untuk mempergunakan hak-haknya tersebut. Hukum waris dimasukkan di dalam perihal perbendaan karena dianggap hukum waris tersebut mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda yang ditinggalkan seseorang.

Perihal mengenai pembuktian dan lewat waktu (daluarsa) merupakan persoalan hukum acara, sehingga kurang tepat untuk dimasukkan ke dalam KUH Perdata yang pada dasarnya mengatur mengenai hukum perdata materiil. Akan tetapi beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hukum acara itu dapat dibagi ke dalam bagian materiil dan bagian formil. Persoalan mengenai alat-alat pembuktian terhitung sebagai bagian yang termasuk hukum acara materiil, yang dapat diatur juga di dalam suatu UU mengenai hukum perdata materiil.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pembagian hukum perdata di Indonesia, semoga tulisan tabir hukum mengenai pembagian hukum perdata di Indonesia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Pembagian Hukum Perdata di Indonesia
Gambar Artikel Pembagian Hukum Perdata di Indonesia