Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai apa itu Undang Undang.
Pengertian Undang Undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, yang mengikat setiap orang selaku warga negaranya. Undang-undang dapat berlaku di dalam masyarakat jika telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu dibuat secara formal dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat di dalam Lembaran Negara. Asas bahwa setiap orang yang dianggap telah mengetahui Undang-undang, berlaku jika persyaratan tersebut telah dipenuhi. Ketentuan ini di dalam ilmu hukum disebut dengan "fictie hukum", yaitu menganggap atau mendefinisikan bahwa apabila telah dilembarnegarakan, maka undang-undang dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat.
Lembaran Negara adalah tempat diundangkannya suatu undang-undang agar memiliki kekuatan mengikat dan dasar hukumnya yaitu pada UU No. 2 Tahun 1950. Sedangkan Berita Negara adalah tempat dimuatnya berita lain yang bersifat penting dan berkaitan dengan perundang-undangan negara, seperti halnya mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas), akta pendirian koperasi, akta pendirian firma, nama-nama orang yang dinaturalisasikan dan sebagainya.
Dalam istilah ilmu hukum, undang-undang ini dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang dilihat dari isinya disebut dengan undang-undang yang mengikat setiap orang secara umum. Jadi, undang-undang dalam arti materiil ini ditinjau dari isinya adalah mengikat untuk umum. Namun tidak semua undang-undang ini dapat disebut dengan undang-undang dalam arti materiil karena terdapat juga undang-undang yang bersifat khusus yaitu berlaku bagi sekelompok orang tertentu.
2. Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah dilihat dari segi bentuk dan cara terjadinya yang dilakukan secara prosedur dan formal.
Dalam ilmu hukum, terdapat juga beberapa asas hukum mengenai berlakunya undang-undang yang antara lain :
1. Undang-undang bersifat tidak berlaku surut, jadi UU hanya berlaku pada saat diterbitkan berlakunya sampai dengan adanya pembaruan undang-undang yang mengganti ketetapan uu lama.
2. Undang-undang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, memiliki derajat yang lebih tinggi. Jika pada saat berlakunya terdapat dua UU yang mengatur mengenai objek yang sama, maka UU yang derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannya.
3. Undang-undang yang baru dapat mengenyampingkan pemberlakuan UU yang lama jika mengatur mengenai objek yang sama.
4. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang berisfat umum. Dalam artian jika terdapat dua undang-undang yang mengatur hal yang sama namun isinya saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan UU yang khusus untuk mengatur perkara tersebut.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan melalui ketentuan Pasal 7 angka (1) UU No. 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
4. Peraturan Pemerintah (PP).
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Penguatan tata urutan peraturan perundang-undangan di atas dipertegas di dalam Pasal 7 angka (2) UU No. 2 Tahun 2011 yang berbunyi "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan ini sesuai dengan hierarkis sebagaimana yang dimaksud pada angka (1)". Penegasan kekuatan berlakunya ditegaskan di dalam Pasal 8 angka (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang berbunyi "Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dimaksdu pada angka (1) diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan".
Mengenai kekuatan berlakunya suatu UU, ilmu hukum membedakannya ke dalam tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Kekuatan berlaku yuridis, yaitu jika seluruh persyaratan formal pembentukannya telah terpenuhi.
2. Kekuatan berlaku sosiologis, yaitu jika UU secara nyata diterima dan berlaku di dalam masyarakat. Kekuatan berlaku UU secara sosiologis di dalam masyarakat di tentukan juga oleh dua faktor yaitu : Pertama, faktor kekuatan yaitu UU diterima dan berlaku karena dipaksakan oleh penguasa, terlepas apakah diterima atau tidak oleh warga masyarakat. Kedua, faktor pengakuan yaitu UU diterima dan berlaku karena memang diakui oleh warga masyarakat akan manfaatnya.
3. Kekuatan berlaku filosofis, jika UU berlaku karena sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Menurut Moeljatno, Ruang lingkup berlakunya suatu undang-undang ini ditentukan oleh empat asas yaitu :
1. Asas teritorial, yaitu UU hanya berlaku di dalam negara tanpa membedakan kewarganegaraan.
2. Asas personal, yaitu UU hanya berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terbatas di dalam wilayah negara saja.
3. Asas nasional pasif, yaitu UU hanya berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional terhadap kejahatan tertentu.
4. Asas universal, yaitu UU hanya berlaku bagi setiap orang di luar wilayah negara untuk melindungi kepentingan dan keamanan dunia terhadap kejahatan tertentu.
Sekian dari tabir hukum mengenai pemahaman mengenai Undang-undang, semoga tulisan tabir hukum mengenai pemahaman mengenai Undang-undang dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Marwan Mas, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Ghalia Indonesia : Bogor.
Gambar Artikel Definisi Undang Undang dan Pemahaman Mengenai Undang Undang |