Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Perjanjian dan Unsur Perjanjian

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian perjanjian dan unsur unsur perjanjian.


Menurut Setiawan, Pengertian Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Pengertian Perjanjian Menurut Abdulkadir Muhammad adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu hal di dalam lapangan harta kekayaan.

Dalam UU (Pasal 1313 KUH Perdata), Pengertian Perjanjian (overeenkomst) ialah sesuatu perbuatan yang di mana seseorang atau beberapa orang mengikatka dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain. Menurut para ahli hukum, ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata ini memiliki kelemahan yang antara lain : (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut sebagai perjanjian; (2) tidak tampak asas konsensualisme; dan (3) bersifat dualisme; Sehingga menurut teori baru, setiap perjanjian harus berdasarkan pada kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Dari pengertian perjanjian di atas, secara jelas terdapat konsensur antara para pihak, yaitu persetujuan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Selain itu juga perjanjian yang dilaksanakan terletak pada lapangan harta kekayaan. Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan mengenai syarat-syarat perjanjian yang diatu di dalam Pasal 1320 KUH Perdata.



UNSUR UNSUR PERJANJIAN

Dari perumusan perjanjian tersebut di atas, terdapat beberapa unsur unsur perjanjian antara lain :
(1) Ada pihak-pihak (subjek), sedikitnya dua pihak.
(2) Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
(3) Ada tujuan yang akan dicapai, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak.
(4) Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
(5) Ada bentuk tertentu (lisan atau tulisan).
(6) Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.


1. Pihak-Pihak (Subjek)
Pihak (subjek) di dalam perjanjian yaitu para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subjek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subjek ialah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.

KUH Perdata membedakan 3 (tiga) golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu : (1) para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; (2) para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya; dan (3) pihak ketiga.

Menurut Asas Pribadi (Pasal 1315 jo 1340) bahwa pada dasarnya suatu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mnegikat pihak ketiga, kecuali di dalam apa yang disebut janji guna pihak ketiga (Pasal 1317 KUH Perdata). Janji untuk pihak ketiga itu merupakan suatu penawaran (offterte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjian hak (stipulator) kepada mitranya (promissor) agar melakukan prestasi kepada pihak ketiga. Stipulator tidak dapat menarik kembali perjanjian itu jika pihak ketiga telah menyatakan kehendaknya menerima perjanjian tersebut.


2. Sifat Perjanjian
Unsur yang penting di dalam perjanjian yaitu adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan di dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan tersebut ditunjukkan dengan penerimaan tanpa syarat asas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak yang lainnya.

Yang ditawarkan dan dirundingkan tersebut pada umumnya mengenai syarat-syarat dan objek perjanjian. Dengan disetujuinya oleh masing-masing pihak mengenai syarat dan objek perjanjian, maka timbullah persetujuan, yang di mana persetujuan ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.


3. Tujuan Perjanjian.
Tujuan perjanjian diadakan yaitu terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan yang mana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.


4. Prestasi
Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi (consideren menurut hukum Anglo Saxon). Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian. Contohnya : pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang.


5. Bentuk Perjanjian
Bentuk perjanjian perlu ditentukan karena ada ketentuan UU bahwa hanya dengan bentuk tertentu, suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat lisan, yang artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh para pihak (itu sudah cukup), kecuali jika para pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta).


6. Syarat Perjanjian
Syarat-syarat tertentu dari perjanjian ini sebenarnya sebagai isi perjanjian, karena dari syarat-syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, contohnya mengenai barangnya, harganya; dan juga syarat pelengkap atau tambahan, contohnya mengenai cara pembayarannya, cara penyerahannya dan sebagainya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian perjanjian dan unsur unsur perjanjian, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian perjanjian dan unsur unsur perjanjian dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Pengertian Perjanjian dan Unsur Perjanjian
Gambar Pengertian Perjanjian dan Unsur Perjanjian