Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai macam macam perikatan.
Pada kenyataannya ada beberapa macam perikatan yang dikenal di dalam masyarakat. Di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata perikatan dapat dibedakan berdasarkan berbagai ukuran-ukuran yang ditentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subjek yang terlihat di dalam perikatan.
Menurut CST Kansil, Macam Macam Perikatan antara lain :
1. Perikatan Sipil (perikatan perdata) dan Perikatan Wajar. Perikatan Sipil atau Perdata, yaitu perikatan yang jika tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan (hak tagihan). Contohnbya : Jual beli, pinjam-meminjam. Perikatan Sipil atau Perdata dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yaitu : (a) perikatan bersyarat (diatur di dalam Pasal 1253 sampai dengan 1267 BW (KUH Perdata)); (b) perikatan dengan ketetapan atau ketentuan waktu (diatur di dalam pasal 1271 BW (KUH Perdata)); (c) perikatan alternatif (diatur di dalam pasal 1277 KUH Perdata); (d) perikatan tanggung renteng (diatur di dalam Pasal 1295 KUH Perdata); (e) perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (diatur di dalam Pasal 1296 sampai dengan Pasal 1303 KUH Perdata); dan (f) perikatan dengan ancaman hukuman (diatur di dalam Pasal 1304 sampai dengan Pasal 1312). Sedangkan Perikatan Wajar, yaitu perikatan yang tidak dapat dimintai kembali (tuntutan di pengadilan), contohnya hutang karena pertaruhan, persetujuan di waktu pailit dan lain sebagainya.
2. Perikatan yang dapat dibagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi. Perikatan yang dapat dibagi, yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi di dalam memenuhi prestasinya; contohnya, perjanjian mencangkul dan lain sebagainya. Adapun Perikatan yang tidak dapat dibagi, yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tidak dapat dibagi-bagi di dalam melaksanakan prestasinya; contohnya perjanjian menyanyi.
3. Perikatan Pokok dan Perikatan Tambahan. Perikatan Pokok adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada perikatan-perikatan lainnya; contohnya jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. Perikatan Tambahan yaitu perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri; contohnya, perjanjian gadai, hipotek tanggungan yaitu merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian hutang piutang.
4. Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik. Perikatan Spesifik adalah perikatan yang secara khusus ditetapkan macamnya prestasi. Sedangkan Perikatan Generik ialah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
5. Perikatan Sederhana dan Perikatan Jamak. Perikatan Sederhana adalah perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur. Adapun Perikatan Jamak ialah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur lebih dari satu macam prestasi. Perikatan Jamak dibagi lagi menjadi : (a) perikatan bersusun yaitu perikatan yang jika pemenuhan prestasi lebih dari satu macam; (b) perikatan boleh pilih ialah perikatan yang jika pemenuhannya prestasinya hanya salah satu saja diantara prestasi-prestasinya; dan (c) perikatan fakultatif, yaitu perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tatapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi, maka debitur berhak untuk memberi prestasi yang lain.
6. Perikatan Murni dan Perikatan Bersyarat. Perikatan Murni adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi. Perikatan Bersyarat ialah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur, digantungkan keadaan sesuatu syarat, yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi. Perikatan bersyarat, meliputi antara lain : (a) perikatan dengan penentuan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu; (b) perikatan dengan syarat yang menangguhkan yaitu perikatan yang pemenuhannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi; dan (c) perikatan dengan syarat batal ialah perikatan yang jika dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.
Adapun Menurut Mariam Darus Badrulzaman, berdasarkan ukuran-ukuran membagi perikatan di dalam 4 (empat) kelompok, yaitu : (1) berdasarkan prestasinya; (2) berdasarkan subjeknya; (3) berdasarkan daya kerjanya; dan (4) berdasarkan undang-undang.
Dilihat dari prestasinya, macam macam perikatan dapat dibedakan menjadi : (1) perikatan untuk memberikan sesuatu; (2) perikatan untuk berbuat sesuatu; (3) perikatan untuk tidak berbuat sesuatu; (4) perikatan mana suka (alternatif); (5) perikatan fakultatif; (6) perikatan ggeneric dan spesif; (7) perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi; (8) perikatan yang sepintas lalu dan terus menerus.
Dilihat dari subjeknya, Macam-macam perikatan antara lain : (1) perikatan tanggung-menanggung; dan (2) perikatan pokok dan perikatan tambahan. Macam macam perikatan dilihat dari daya kerjanya meliputi (1) perikatan dengan ketetapan waktu dan (2) perikatan bersyarat. Menurut UU, macam macam perikatan meliputi : (1) perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu; (2) perikatan bersyarat; (3) perikatan dengan ketetapan waktu; (4) perikatan manasuka (alternatif); (5) perikatan tanggung-menanggung; (6) perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi; dan (7) perikatan dengan ancaman hukuman.
Pada dasarnya dari suatu perikatan dapat timbul hak-hak relatif atau hak-hak perseorangan, yaitu hak-hak relatif dan hak-hak perseorangan, yaitu hak-hak yang hanya wajib dihormati dan diakui oleh orang-orang yang berkepentingan saja; contohnya : hak tagihan, hak menyewa hasil dan lain sebagainya.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai macam macam perikatan, semoga tulisan tabir hukum mengenai macam macam perikatan dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Macam Macam Perikatan Dalam Hukum Perikatan |