Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian hak pengelolaan dan pembahasan mengenai hak pengelolaan.
Menurut A.P. Parlindungan, Pengertian Hak Pengelolaan adalah suatu hak atas tanah yang sama sekali tidak ada istilah di dalam UU Pokok Agraria (UUPA). Secara tidak langsung Pasal 2 angka (4) UUPA menyatakan bahwa dari hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan; Sehingga ada kemungkinan dibuka untuk menerbitkan hak baru.
Hak Pengelolaan Tanah tidak disebutkan secara jelas di dalam Hukum Pertanahan Nasional. Munculnya konsepsi Hak Pengelolaan bersumber dari Pasal 2 angka (4) UUPA yang kewenangannya dipegang oleh negara, sebagian kewenangan tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada pihak tertentu.
Rumusan Hak Pengelolaan tercantum di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN No. 9 Tahun 1999, Pasal 1 angka (3), yang menyatakan bahwa :
Pengertian Hak Pengelolaan adalah hak untuk menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya; Sehingga hak pengelolaan ini bukan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Pasal 16 UUPA.
Negara memberikan Hak Pengelolaan yang di dalamnya termasuk memberikan kewenangan untuk : (1) merencanakan penggunaan tanah tersebut; (2) menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; (3) menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak atas tanah lainnya; dan (4) menerima uang kompensasi sebagai realisasi dari penyerahan penggunaannya kepada pihak ketiga.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN No. 9 Tahun 1999, dikenal dua cara pemberian hak atas tanah yaitu :
1. Pemberian hak atas tanah secara individu, yaitu dengan pemberian hak atas sebidang tanah kapada beberapa orang (badan hukum) secara bersama sebagai penerima hak bersama, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak.
2. Pemberian hak atas tanah secara kolektif, yaitu dengan pemberian hak atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada seseorang (badan hukum atau beberapa orang atau badan hukum) sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak.
Pada prinsipnya mutatis-mutandis dengan permohonan pemberian hak atas tanah, hanya berkaitan dengan alasan hak yaitu perjanjian tertulis antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga yang isinya meliputi : (1) identitas pihak-pihak yang bersangkutan; (2) letak, batas dan luas tanah yang bersangkutan; 3) jenis penggunaan; (4) hak atas tanah yang diminta dan jangka waktunya; (5) jenis bangunan yang akan didirikan dan ketentuan kepemilikannya setelah jangka waktu haknya berakhir; (6) syarat lain yang dipandang perlu.
Selain hak-hak di atas di dalam UU No. 5 Tahun 1960, dikenal juga Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil. Disamping itu juga ada Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Ulayat di dalam Hukum Adat, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan di dalam kerangka Hukum Perdata Indonesia.
Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian hak pengelolaan dan pemahaman mengenai hak pengelolaan, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian hak pengelolaan dan pemahaman mengenai hak pengelolaan dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Tabir Hukum :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Gambar Artikel Pengertian Hak Pengelolaan dan Pembahasan Mengenai Hak Pengelolaan |