Kumpulan Informasi Hukum

Pengertian Benda Dalam Hukum dan Pembahasannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai pengertian benda dalam hukum dan pembahasan mengenai apa itu benda.


Pengertian Benda Dalam Pandangan Pengetahuan Ilmu Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum, yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna untuk subjek hukum (badan hukum atau manusia) dan yang dapat dijadikan pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

Menurut UU, Pengertian Benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut UU hanya sebatas sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki oleh orang tidak termasuk dalam pengertian benda, contohnya bulan, bintang, matahari dan lain sebagainya.

Dalam Hukum Publik (Hukum Pajak), yang menjadi objek hukumnya yaitu jumlah uang yang harus dipungut dan wajib dibayar oleh wajib pajak. Sedangkan dalam Hukum Perdata yang dimasuk objek hukum ialah benda dengan ketentuan bahwa : (1) memiliki nilai-nilai yang efektif; (2) merupakan satu kesatuan; dan (3) dapat dikuasai oleh manusia.

Menurut Subekti, Pengertian Benda ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Pengertian Benda dalam arti luas, Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang lain.
2. Pengertian Benda dalam arti sempit, Benda ialah barang yang dapat terlihat saja.
3. Benda yaitu sebagai objek hukum.


Dalam sistem Hukum Perdata (BW) yang berlaku di Indonesia, Pengertian Benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi "benda yang berwujud" yang dapat dilihat oleh panca indera, akan tetapi terdapat juga "benda yang tidak berwujud", yaitu hak-hak atas barang yang berwujud.

Dalam Sistem Hukum Adat, tidak dikenal mengenai pengertian benda yang tidak berwujud seperti yang disebutkan dalam hukum perdata. Dalam pandangan hukum adat, hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud; Sedangkan dalam pandangan Hukum Perdata, hak atas suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya (merupakan benda sendiri).

Meskipun pengertian benda dalam hukum perdata hanya meliputi benda yang berwujud saja, akan tetapi banyak di antara Sarjana Hukum yang menyebutkan benda yang tidak berwujud sebagai benda dalam arti bagian dari harta kekayaan. Namun sebagian besar dari pasal-pasal dalam Buku 2 Hukum Perdata tersebut mengatur mengenai benda di dalam arti barang yang berwujud.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai pengertian benda dalam hukum dan pembahasannya, semoga tulisan tabir hukum mengenai pengertian benda dalam hukum dan pembahasannya dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Hukum Perdata. Yang Menerbitkan Prestasi Pustaka : Jakarta.
Artikel Pengertian Benda Dalam Hukum dan Pembahasannya
Gambar Artikel Pengertian Benda Dalam Hukum dan Pembahasannya