Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Tindak Pidana (Delik), Unsur dan pembagiannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi tindak pidana (delik) dan unsur-unsur tindak pidana.

Pengertian Tindak Pidana (delik) adalah perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertangungjawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh ketentuan hukum pidana.

Adapun Unsur Unsur Tindak Pidana, yaitu meliputi :
1. Adanya suatu kelakuan (gedraging),
2. Sesuai dengan uraian dari UU (wettelijke omshrijving),
3. Kelakuan hukum merupakan kelakuan tanpa hak yang diancam dengan sanksi (hukuman),
4. Unsur objektif, mengenai perbuatan, keadaan dan akibat. Perbuatan di dalam arti positif, yaitu perbuatan manusia yang disengaja, sedangkan perbuatan di dalam arti negatif, yaitu kelalaian akibat, efek yang timbul dari sebuah perbuatan, atau keadaan suatu hal yang menyebabkan seseorang yang dihukum berkaitan dengan waktu.
5. Unsur subjektif, yaitu keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan kesalahan (dalam arti sengaja) dan kelalaian.


Selanjutnya akan dibahas mengenai Jenis-Jenis Tindak Pidana (delik), yaitu :
1. Delik formal, yaitu kejahatan yang dianggap selesai jika perbuatan sebagaimana dirumuskan di dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
2. Delik materiil, yaitu yang dilarang oleh UU adalah akibatnya.
3. Delicta commissionis, yaitu pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
4. Delicta commissionis, yaitu pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
5. Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus).
6. Delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa), yaitu :
(a) kejahatan yang terdiri sendiri,
(b) kejahatan yang dijalankan terus,
(c) kejahatan bersahaja,
(d) kejahatan tersusun,
(e) kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat),
(f) kejahatan yang terus-menerus,
(g) delik pengaduan,
(h) delik commune (tidak membutuhkan pengaduan).
7. Delik politik, kejahatan yang ditujukan pada keamanan negara atau kepala negara langsung atau tidak langsung.
8. Delik umum (commune delict) yaitu kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
9. Delik khusus yaitu kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi tindak pidana (delik) dan unsur-unsur tindak pidana, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Tulisan Definisi Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana dan Pembagiannya
Gambar Tulisan Definisi Tindak Pidana