Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Hukum Perdata dan Sejarah Berlakunya di Indonesia

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi hukum perdata dan sejarah berlakunya di Indonesia.


Pengertian Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur mengenai tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul di dalam pergaulan masyarakat ataupun pergaulan keluarga. Hukum perdata ini dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum Perdata Materiil yaitu pegaturan hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata di setiap subjek hukum.
2. Hukum Perdata Formal yaitu mengatur mengenai tata cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.


Hukum perdata dibagi lagi ke dalam empat bagian, yaitu antara lain :
1. Hukum mengenai orang atau hukum perseorangan yang antara lain mengatur (a) orang sebagai subjek hukum; (b) orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya tersebut.
2. Hukum kekeluargaan (hukum keluarga) yang memuat : (a) perkawinan, perceraian serta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri; (b) hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua; (c) perwalian dan (d) pengampunan.
3. Hukum kekayaan (hukum harta kekayaan) yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi : (a) hak mutlak adalah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang; (b) hak perseorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris mengatur mengenai benda (Kekayaan) seseorang jika ia meninggal dunia, yaitu mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Kitab UU Hukum Perdata yang dikenal dengan istilah BW merupakan kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata ini berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada tanggal 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang.

Pada tanggal 31 Oktober 1837, Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meter masing-masing sebaai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontohkan di dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1848. Perlu dicatat bahwa di dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata Indonesia ini, Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karena itu, ia juga turut serta di dalam kodifikasi tersebut.

Kitab UU Hukum Perdata Indonesia terdiri atas empat buku sebagai berikut :
1. Buku 1, berjudul "perihal orang" yang memuat mengenai hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku 2, Berjudul "perihal benda" yang memuat mengenai hukum benda dan hukum waris.
3. Buku 3, Berjudul "perihal perikatan" yang memuat mengenai hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku 4, Berjudul "perihal pembuktian dan kadaluarsa" yang memuat mengenai alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi hukum perdata, sumber-sumber hukum perdata dan sejarah berlakunya hukum perdata di Indonesia, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi hukum perdata, sumber-sumber hukum perdata dan sejarah berlakunya hukum perdata di Indonesia dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Pengertian Hukum Perdata dan Sejarah Berlakunya di Indonesia
Gambar Pengertian Hukum Perdata dan Sejarah Berlakunya