Kumpulan Informasi Hukum

Apa itu Kaidah Hukum ?

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai kaidah kaidah hukum.

Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia.

Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi.

Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.

Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.

Sudikno Mertokusumo juga menambahkan bahwa isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahiriah, yaitu perbuatan yang terlihat. Pada hakikatnya, kaidah hukum terdapat di dalam batin, bukan pada pikiran dan yang paling utama secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Orang tidak akan diberikan hukuman atau disanksi hanya karena apa yang dipikirkan atau apa yang terbesit di dalam batinnya. Artinya, tidak seorang pun yang dapat diberikan hukuman karena sesuatu yang dipikirkan atau terbesit di dalam batinnya.

Dilihat dari sifatnya , kaidah hukum ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian untuk seorang pun di mata hukum (equality before the law);
2. Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contohnya : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seoarang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak mengeluarkan sama sekali.


Kaidah Hukum menurut bentuknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kaidah hukum yang tidak tertulis, biasanya tumbuh dengan masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
2. Kaidah hukum yang tertulis, kaidah ini biasanya dituangkan di dalam tulisan pada UU dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.


Kaidah hukum juga dapat berupa hukuman atau sanksi pidana yang terdiri atas berbagai jenis dan bentuk. Sesuai dengan Bab 2 (pidana), Pasal 10, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di antaranya adalah :
a. Pidana Pokok, yang diantaranya :
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.

b. Pidana Tambahan, yang diantaranya :
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.


Pada dasarnya kaidah hukum ini dapat berupa :
1. Pengecualian (dispensasi), yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
2. Pembenaran, contohnya algojo yang dengan perintah UU melaksanakan hukuman mati, sehingga ia dibenarkan untuk melaksanakan eksekusi mati.
3. Bebas kesalahan, contohnya kasir bank yang ditodong dengan sejata api, maka ia bebas dari kesalahan.
4. Penyelewengan (delik), yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.


Kaidah hukum ini mengandung nilai-nilai yuridis. Pada hakikatnya, nilai ialah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obek, suatu yang ideal bukan yang faktual dan tidak ada di dalam pengalaman, namun ada pada akal (pikiran manusia). Nilai sebagai patokan dari tingkah laku, keindahan, efisiensi (harga dari masyarakat), dan mereka yang berusaha untuk menikmati hidup dengan sepuas-puasnya atau mempertahankan hidupnya.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai kaidah kaidah hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai kaidah kaidah hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Artikel Kaidah Kaidah Hukum