Kumpulan Informasi Hukum

Apa Saja Unsur Unsur Hukum itu ?

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai unsur unsur hukum di bawah ini.

Terdapat beberapa Unsur Unsur di dalam Hukum yaitu sebagai berikut :
1. Peraturan tentang tingkah laku manusia di dalam pergaulan masyarakat.
2. Aturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu sifatnya memaksa.
4. Sanksi tegas akan diberikan pada pelanggarnya.


Dengan demikian, unsur unsur hukum yang paling substansial yaitu aturan tingkah laku manusia yang dilaksanakan oleh badan resmi, yang bersifat memaksa dan terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya. Adapun ciri ciri hukum yaitu perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang dan sifatnya memaksa dan mengatur.

Dalam setiap negara hukum, terdapat beberapa ciri-ciri khas yaitu :
1. Perlindungan dan pengakuan atas HAM (Hak Asasi Manusia).
2. Memiliki peradilan yang bebas, tidak memihak dan mandiri.
3. Pembagian kekuasaan terdapat di dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.
4. Berlakunya asas legalitas hukum di dalam segala bentuknya, semua tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis. Hukum yang dibuat itu merupakan "supreme" atau di atas segala-galanya dan semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.


Selain unsur unsur hukum tersebut di atas, terdapat juga unsur unsur hukum lainnya yaitu unsur idiil dan real. Unsur Idiil yaitu unsur yang terletak pada bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra, tetapi kehadirannya dapat kita rasakan. Unsur ini terdapat di dalam diri setiap pribadi manusia, yang terdiri atas :
1. Unsur Cipta, unsur ini harus diasah dengan dilandasi logika kognitif. Unsur ini menghasilkan ilmu mengenai pengertian.
2. Unsur Karsa, unsur ini harus diasah dengan dilandasi etika dan berorientasi pada aspek konatif.
3. Unsur Rasa, unsur ini harus diasah dan dikembangkan dengan landasan estetika dan aspek afektif di dalam perspektif aksiologis yang nantinya melahirkan asas-asas.


Unsur Real yang bersifat konkret, bersumber dari kehidupan manusia, seperti tradisi, norma sosial, pembawaan manusia sejak ia dilahirkan dan lain sebagainya. Unsur hukum yang berasal dari akal bersifat tetap, karena konstruksi akal manusia dapat dinilai dengan mudah. Konstruksi akal ini menjadi bahan hukum yang berupa peraturan perundangan-undangan.

Unsur Idiil ini berdasarkan pada perasaan, sehingga sifatnya dapat berubah-ubah dan sukar dievaluasi. Sebagaimana asas-asas hukum juga bergantung pada ideologi hukum yang dianut dan telah menjadi bagian dari rasa kehidupan manusia yang masing-masing atau pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda.

Unsur Idiil hukum tersebut mencakup hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat manusia menghasilkan asas hukum, contohnya : tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Rasio manusia akan menghasilkan pengertian mengenai hukum, contohnya : Subjek hukum, hak dan kewajibannya.

Unsur Real Hukum terdiri atas manusia, kebudayaan materiil dan lingkungan alam. Unsur Idiil menghasilkan kaidah hukum melalui filsafat hukum dan normwissenschaft atau sollenwissenschaft. Adapun unsur real hukum menghasilkan tata hukum. Oleh karena itu, sollenwissenschaft banyak berperan di dalam pembentukan tata hukum. Unsur real akan melahirkan ilmu mengenai kenyataan. Unsur ini meliputi aspek ekstern-sosial di dalam pergaulan hidup masyarakat.

Penggabungan antara filsafat hukum, dokmatik hukum dan ilmu mengenai kenyataan menghasilkan politik hukum. Politik hukum ini merupakan disiplin hukum khusus yang mencakup teknologi hukum dan disiplin tata hukum, yang terdiri atas disiplin hukum pribadi, disiplin hukum tata negara, disiplin hukum administrasi negara, disiplin hukum harta kekayaan, disiplin hukum keluarga, disiplin hukum waris, disiplin hukum pidana dan acara.

Masyarakat ini teratur disebabkan diatur dengan tujuan tertentu, artinya keteraturan sosial disebabkan adanya hukum yang mengajar kehidupan masyarakat. Akan tetapi, ada juga masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, artinya tidak sengaja dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan. Ada masyarakat yang tidak teratur, baik itu disebabkan karena melanggar peraturan maupun tidak teratur karena tidak terdapat aturan untuk teratur.

Dengan demikian, hukum diciptakan secara sengaja sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai saran untuk mewujudkan ketenteraman hidup dalam masyarakat, baik itu sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Dengan adanya hukum ini, keteraturan sosial dapat diciptakan dengan sebaik mungkin oleh karena hukum berfungsi sebagai sarana penggerak bagi pembangunan sosial.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai unsur unsur hukum, semoga tulisan tabir hukum mengenai unsur unsur hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Artikel Unsur Unsur Hukum
Gambar Artikel Unsur Unsur Hukum